Satgas COVID-19: Kepala Daerah Harus Jadi Teladan Protokol Kesehatan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi Protokol Kesehatan (kemkes.go.id)

Satgas COVID-19: Kepala Daerah Harus Jadi Teladan Protokol Kesehatan

Ceknricek.com -- Keteladanan kepala daerah merupakan salah satu kunci kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Aceh Saefullah Abdulgani dalam keterangannya kepada awak media di Banda Aceh, Kamis, (26/11/20) menegaskan kepala daerah harus menjadi teladan bagi warganya dalam meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Hal ini diungkapkan Saefullah terkait salah satu poin dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Menurutnya, Mendagri telah mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan protokol kesehatan secara konsisten. Oleh karena itu, setiap kepala daerah di Aceh harus paham dan melaksanakannya di daerah masing-masing.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI VINA PANDUWINATA

“Protokol kesehatan COVID-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Kepala daerah diminta melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive atau reaktif. Lebih baik mencegah daripada menindak.

Saifullah Abdulgani menyatakan pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dapat dilakukan secara tegas dan terukur. Tidak hanya itu, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

“Instruksi Mendagri yang disertai sanksi itu penting disosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota dan segenap lapisan masyarakat, agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa konsistensi dan kepatuhan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk melindungi seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.

Baca juga: Saatnya Perkuatkan Kembali Protokol Kesehatan di Semua Lini

Baca juga: Sambil Tunggu Vaksin COVID-19, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan



Berita Terkait