Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/20/2021, 18:46 WIB
Ceknricek.com -- Hingga kini Pemerintah masih terus berupaya untuk menghimbau masyarakat untuk selalu senantiasa berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan beragam informasi terkait pandemi Covid-19. Seperti dikutip dari www.covid19.go.id, Satgas Penanganan Covid-19 menemukan berbagai informasi palsu yang tersebar di sosial media terkait vaksin Covid-19. Salah satunya adalah adanya kabar yang mengatakan bahwa dalam vaksin Covid-19 tertanam chip atau component management system, yaitu alat yang bisa melacak orang yang telah menerima vaksin. Serta ada pula hoax tentang kode vaksin.
“Saya tegaskan bahwa berita itu (chip dalam vaksin), berita bohong. Tidak ada chip di dalam vaksin,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers, di Gedung BNPB, Selasa (19/1/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito juga meluruskan isu seputar adanya kode yang diduga terdapat dalam vaksin. kode yang dimaksud tersebut adalah kode yang terdapat atau tertera pada botol cairan vaksin dan tidak akan menempel pada orang yang menerima vaksin.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI MIING BAGITO
"Kegunaan barcode tersebut, semata-mata untuk pelacakan distribusi produk vaksin, dan sama sekali tidak dapat difungsikan untuk melacak keberadaan masyarakat yang telah di vaksin," tambah Wiku menegaskan.
Kemudian terkait isu penyalahgunaan informasi data diri peserta vaksinasi yang diberikan kepada pemerintah, hal ini dijamin kerahasiaanya. Informasi data diri masyarakat tersebut digunakan untuk kepentingan proses vaksinasi sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Bahwa, kementerian atau lembaga dan badan hukum Indonesia, yang memperoleh data pribadi penduduk, atau data kependudukan, dilarang menggunakan data pribadi penduduk dan atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya," Wiku mengutip bunyi aturan hukum dimaksud.
Dengan adanya berbagai hoax yang timbul selama pandemic Covid-19 ini, Satgas Covid-19 merasa turut bertanggung jawab dalam membantu pemerintah untuk meluruskan berbagai macam kabar hoax. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk dapat memilah dan meneliti terlebih dahulu sumber dan kebenaran dari berita, gambar, atau video yang beredar lewat jejaring sosial. Dan masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyebarkannya setelah menerimanya.
"Masyarakat juga seharusnya tidak serta merta menyebarkan informasi yang sifatnya hanya memprovokasi, terlebih lagi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya. Ingat, bahwa mengaitkan dua hal yang tidak berhubungan adalah hal yang berbahaya. Dan pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan dirugikan oleh berita-berita tersebut," pesan Wiku.
Baca juga: Satgas Pastikan Ketersediaan Almatkes dan Vaksin di Daerah Tercukupi
Baca juga: Satgas Minta Tokoh Muda Sukseskan Vaksinasi