Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/24/2020, 14:45 WIB
Ceknricek.com -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (24/1). Ia dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara.
Saat ini Hasto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Ali Fikri mengatakan baik Evi maupun Hasyim telah berada di Gedung KPK.
KPK juga telah memeriksa dua pejabat KPU, Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE), Kamis (23/1). Sebelumnya, KPK Rabu (22/1), memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani.
Baca Juga: Sekjen PDIP Siap Memenuhi Panggilan KPK
Sekadar mengingatkan, Kamis (9/1), KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar