Selama Ramadhan Pemprov DKI Batasi Operasional Hiburan Malam | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: WartaKota

Selama Ramadhan Pemprov DKI Batasi Operasional Hiburan Malam

Ceknricek.com -- Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan. Sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, dan mandi uap.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi melalui Surat Edaran Nomor 162/SE/2019, Jumat (3/5).

Edy mengatakan, hiburan lainnya juga dibatasi seperti rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

"Tempat tersebut wajib tutup pada H-1 Ramadhan, sepanjang Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri. Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit," ujar Edy dalam surat edaran.

Untuk tempat karaoke dan pub, kata Edy, masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB.

Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan juga bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sanksi yang dimaksud bertahap dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP," kata Edy.



Berita Terkait