Ceknricek.com -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump bisa bernafas lega setelah Senat AS yang didominasi orang-orang dari partainya, Republik memutuskan untuk membebaskan Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi Kongres.
Pada pengambilan suara pada Rabu (5/2) waktu setempat Senat AS membebaskan Presiden Donald Trump dari pasal-pasal pemakzulan yang diloloskan Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Senat AS yang dipimpin Partai Republik memilih Trump tidak bersalah mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan perbandingan perolehan suara 52-48, dan tak bersalah dalam hal menghalangi Kongres dengan perolehan suara 53-47.
Sumber: Reuters
Sekadar mengingatkan, bulan lalu DPR AS menyetujui tuduhan bahwa Presiden Donald Trump menyalahgunakan kekuasaannya dengan menekan Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap pesaing politiknya dari Partai Demokrat, Joe Biden. Trump juga dituduh menghalangi kongres dalam melakukan penyelidikan atas skandal tersebut.
Baca Juga: Resmi, Trump Dimakzulkan DPR Amerika Serikat
Gedung putih menyambut baik putusan senat AS yang memilih untuk membebaskan Presiden Donald Trump dari proses pemakzulan. Gedung Putih mengatakan pembebasan Presiden Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan merupakan langkah yang benar.
"Proses pemakzulan berdasarkan serangkaian kebohongan. Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah," tulis pernyataan Gedung Putih seperti dilansir dari Reuters.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.