Ceknricek.com -- Kejaksaan Agung resmi menahan lima orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kelimanya kini ditahan di lokasi yang berbeda-beda.
"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa (14/1). "Sesuai usul dari tim penyidik, maka para tersangka dilakukan penahanan di Rutan. Ini adalah sebagai kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan."
Adi menuturkan, penyidik mempunyai alasan tersendiri kenapa para tersangka tidak ditahan di satu Rutan yang sama. "Beberapa pertimbangan tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," tambahnya.
Berikut lima tersangka dan lokasi penahanannya:
1. Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.
2. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
4. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang.
Baca Juga: Menguak Hendrisman Rahim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, kelimanya juga terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini
Editor: Farid R Iskandar