Simpang Siur Vaksin COVID-19 MUI Serukan Masyarakat Tetap Tenang | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Simpang Siur Vaksin COVID-19 MUI Serukan Masyarakat Tetap Tenang

Ceknricek.com -- Dalam beberapa hari terakhir masyarakat khususnya para pengguna media sosial diramaikan dengan kandungan zat tertentu dalam vaksin COVID-19.

Keriuhan itu kemudian diperparah dengan adanya narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin COVID-19. Keadaan ini mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hoaks vaksin corona.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim di Jakarta, Jumat, (30/10/20) menyatakan masyarakat tidak perlu mengembangkan narasi ‘lebay’ soal status halal vaksin karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski belum halal.

Lukman lebih lanjut mengungkapkan MUI akan transparan dan terbuka kepada masyarakat terkait dengan vaksin COVID-19.

Menurutnya, secara hukum syariah suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal seperti keadaan mendesak saat pandemi COVID-19 yang belum juga ada obat atau vaksinnya.

“Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin COVID-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” paparnya.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI LEROY OSMANI DAN IRA WIBOWO

Perihal status halal sebuah produk vaksin, Lukman mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin COVID-19 jika memang ditetapkan tidak halal.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma’ruf Amin menyatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi selain menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim menjelaskan tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, BPOM, Bio Farma dan pihak-pihak terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober melakukan audit vaksin COVID-19.

Seperti dilansir Antara, LPPOM MUI memaparkan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin yaitu pertama, sumber atau bahan dalam proses produksi, kedua, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya dan ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium untuk memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produk vaksin.

Baca juga: Izin Guna Darurat Vaksin COVID-19 Tetap Utamakan Keamanan dan Khasiatnya

Baca juga: Akselerasi Persiapan Logistik dan SDM Untuk Vaksinasi Covid-19



Berita Terkait