Ceknricek.com -- Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur, Jumat (10/5).
"Perkara Praperadilan No.48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK," ujar Guntur.
Guntur mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan Sofyan pada 8 Mei kemarin. Namun, jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntur belum ditetapkan.
Sofyan merupakan tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.