Syarat Bantuan dan Pencairan BST Bulan Februari 2021 | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sejumlah warga mengambil program BST kemensos di Jalan Adam, Kelurahan Sukabumi Utara yang disalurkan melalui PT. Pos Indonesia. Selasa (16/2/21). Foto: Ashar/Ceknricek.com

Syarat Bantuan dan Pencairan BST Bulan Februari 2021

Ceknricek.com -- Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu menjadi salah satu program yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Penyaluran bansos diharapkan bisa membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

Skema penyaluran bansos BST Rp300 ribu tersebut dilakukan selama empat tahap, yakni Januari, Februari, Maret hingga April 2021 mendatang. Termin dua pencairan BST bulan Februari sendiri sudah mulai dilakukan.

Penyaluran bansos BST Rp300 ribu pada bulan Februari 2021 ini akan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.Penggunaan pos diharap dapat mengoptimalkan penyaluran bansos BST Rp300 ribu, sehingga target sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat tercapai.

Syarat Bantuan dan Pencairan BST Bulan Februari 2021
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Beberapa wilayah administrasi Jakarta Barat seperti warga jalan Adam, Rawa Belong  pada gari ini, Selasa (16/2/21) sudah mulai mendapatkan pencairan dana BST  yang dilakukan dirumah  Ketua RW setempat. Warga antri mengambil BST dengan sesuai protokol kesehatan yang ketat tetap jaga jarak dan wajib pakai masker.

Kemensos sebagai penyalur program BST berpesan pada penerima bantuan supaya menggunakan bantuan dengan bijak. Bantuan diharapkan bisa mengurangi beban pengeluaran KPM selama pandemi Covid-19.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA

BST Rp 300 ribu harus dibelanjakan barang-barang kebutuhan pokok bukan rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang. Penggunaan BST Rp 300 ribu dengan bijak membantu masyarakat melewati masa darurat.

Berikut syarat dan tata cara pencairan program bantuan BST dato pemerntah:

Syarat penerima BST Rp 300 ribu:

1. Warga miskin, tidak mampu, terdampak Covid-19.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan mengeceknya di dtks.kemensos.go.id.

3. Data penerima dalam dtks.kemensos.go.id mencakup lansia dan penyandang disabilitas.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (KPH) dan program sembako.

Cara mencairkan BST Rp 300 ribu:

1. Bantuan bisa dicairkan setelah penerima mendapat surat pemberitahuan pencairan BST Rp 300 ribu.

2. Penerima langsung datang ke kantor pos sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Penetapan jadwal bertujuan mengantisipasi kerumunan, penyebaran, dan risiko peningkatan kasus Covid-19.

4. Pengambilan BST Rp 300 ribu tidak bisa diwakilkan sehingga penerima wajib membawa surat pemberitahuan, KTP, dan KK.

5. Tunggu giliran di kantor pos dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kemensos Siap Salurkan 50 Ribu Paket Bansos

Baca juga: Bansos Covid-19 Mulai Disalurkan Januari, Wilayah Jabodetabek Terima Bantuan Tunai



Berita Terkait