Ceknricek.com -- Teater Gandrik Yogyakarta akan mementaskan lakon "Para Pensiunan" di Gedung Ciputra Hall Surabaya, Jawa Timur, selama dua hari, Jumat dan Sabtu malam, 6-7 Desember 2019.
Naskah sandiwara yang ditulis oleh Agus Noor dan Susilo Nugroho, merupakan karya terakhir dari Teater Gandrik yang disutradarai oleh mendiang Djaduk Ferianto.
Sepeninggal Djaduk, Susilo Nugroho yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Teater Gandrik, kemudian dipercaya untuk menyutradarainya kembali untuk dipentaskan.
Arif Afandi, Ketua Panitia Penyelenggara mengungkapkan bahwa pementasan Teater dari Yogyakarta ini dimaksudkan memberi citra peduli budaya terhadap masyarakat Kota Surabaya.
"Aktivitas keseharian dalam bermasyarakat cukup melelahkan. Karena itu, perlu kiranya menikmati karya kesenian sehingga menjadi penyeimbang dalam kehidupan kita," ujarnya di sela jumpa pers menjelang pementasan Para Pensiunan di Surabaya, Kamis (5/12) dilansir dari Antara.
Mantan Wakil Wali Kota Surabaya itu menyampaikan, kehadiran komunitas Teater Gandrik yang berdiri di Yogjakarta sejak 1983 itu sangat penting.
Baca Juga: Teater Gandrik Butet Kartaredjasa Akan Gelar Pertunjukan "Para Pensiunan 2049" di Jakarta
“Setelah hajatan politik dan lelahnya pelaksanaan pesta demokrasi, kini saatnya masyarakat diajak untuk menengok kembali kebudayaan. Suasana berkesenian di Surabaya perlu mendapat spirit baru dengan hadirnya Teater Gandrik yang telah dikenal secara nasional dan mempunyai ciri khusus dalam setiap pertunjukannya,” lanjut Arif.
Butet Kartaredjasa sebagai Pimpinan Produksi pertunjukan itu sendiri mengaku senang dapat kembali tampil di Kota Pahlawan, Surabaya.
Putra seniman legendaris Bagong Kussudiardjo itu, mengatakan bahwa Teater Gandrik telah beberapa kali menggelar pementasan di sana sejak tahun 1997, dengan pementasan terakhir mereka, Gundala Gawat pada 2013.
Lakon Para Pensiunan sendiri menceritakan tentang para pensiunan jenderal, politisi, hakim dan lainnya, yang ingin menikmati masa tuanya dan menunggu mati dengan tenang.
Namun untuk menikmati masa tersebut, mereka harus memiliki Surat Keterangan Kematian yang Baik (SKKB), sesuai undang-undang Pemberantasan Pelaku Korupsi.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.