Telaah Singkat Status Hukum BPI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Ilustrasi: Alfiardy/Ceknricek.com

Telaah Singkat Status Hukum BPI

Ceknricek.com

1. Dalam UU Perfilman No 33 Tahun 2009, Pasal 68 ayat (3) dijelaskan “Badan Perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.” Jadi, jelas BPI adalah lembaga swasta yang bersifat mandiri.

Nah, dalam perkembangannya selanjutnya, pengurus BPI justru mendaftarkan BPI ke Kemenkumham sebagai badan perkumpulan. Maka saat ini ada dua status BPI (1) Sebagai Lembaga Swasta Mandiri dan (2) Sebagai perkumpulan.

Dalam kaitan ini, harus jelas dulu status badan hukum BPI sendiri. Apakah BPI lembaga swasta mandiri sebagaimana disebut dalam Pasal 68 ayat (3) UU Perfilman, ataukah sebagai organisasi Perkumpulan sebagaimana didaftarkan oleh BPI ke Kemenkumdang HAM?

Untuk menghindari tumpang tindih badan hukumnya, BPI tidak dapat bertindak sebagai lembaga swasta mandiri dan sekaligus sebagai perkumpulan. Nah, harus jelas dulu BPI mau pilih yang mana!!!

Wina Armada Sukardi: Telaah Singkat Status Hukum BPI
Sumber: Kompasiana

2. Kalau BPI mau memilih sebagai Lembaga Swasta Mandiri sebagaimana diatur oleh UU Perfilman, maka dalam operasionalnya yang berlaku berbagai peraturan terkait itu. Sebagai  entitas perusahaan lembaga swasta mandiri, BPI harus bergerak sebagaimana lembaga swasta mandiri.

Ini penting dikemukakan sehubungan dengan masalah penerimaan dana dari negara. Sebagaimana lembaga swasta mandiri lain, negara tidak dapat memberikan bantuan kepada mereka di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpang terhadap mekanisme ini, selain dapat menjadi temuan inspektorat, juga dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh berbagai perundangan korupsi, baik yang menerima maupun yang memberi.

3. Kalau BPI menempatkan diri sebagai organisasi perkumpulan sebagaimana BPI daftarkan ke Kemenkumham, berarti BPI bergerak sama dengan organisasi perkumpulan lainnya. Misal seperti klub-klub film dan lainya. Contoh Parfi, KFT, dan sebagainya.

4. Pengukuhan Kehadiran BPI melalui Keppres No 32 Tahun 2014, itu memang merupakan amanah UU Perfilman dan karena itu Keppres tersebut merupakan perintah dari UU Perfilman. Keppres No 32 Tahun 2014 sesuai Pasal 68 ayat (5) yang berbunyi, “Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.” Jadi, Keppres tersebut sudah tepat dan tak ada yang istimewa dari ketentuan Keppres No 32 Tahun 2014.

Persoalannya ialah, adanya pengungkuhan dalam Keppres ini sama sekali tidak memberikan dampak yuridis apapun terhadap status dan peranan BPI. Tak ada hak-hak tambahan atau hak istimewa yang diberikan oleh Keppres No 32 Tahun 2014. 

Baca Juga: Eros Djarot: Harus Ada Penataan Kembali Perfilman

5. Kembali lagi, yang penting, apa dan bagaimana badan hukum BPI-nya sendiri. UU Perfilman memang mengatur adanya BPI, tetapi menempatkannya dengan status “setengah hati,” (beberapa orang film bahkan menyebutnya sebagai “status banci”), yakni diberikan banyak beban tugas, tetapi tidak ada otoritas dan tidak diberi dana!

6. Soal bantuan dari negara kepada BPI, baik dalam UU Perfilman No 33 Tahun 2009 maupun dalam Keppres No 32 Tahun 2014 secara eksplisit disebut pemerintah “dapat” memberikan bantuan ke BPI. Dengan demikian sifatnya hanyalah "dapat" atau fakultatif, dan bukan sebuah kewajiban. Itu pun jangan pula dilupakan bantuannya hanya cuma bersifat "hibah" dan “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Nah, “sesuai ketentuan perundangan” hibah dari negara atau pemerintah kepada BPI berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Keuangan Negara dan Kebendaharaan Negara, hibah hanya boleh sekali!

Wina Armada Sukardi: Telaah Singkat Status Hukum BPI
Sumber: BPI

Berikut ketentuan yang mengatur dana BPI sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Perfilman.

(1) Sumber pembiayaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:

1. pemangku kepentingan; dan

2. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

7. Dalam UU Perfilman disebut pula negara/pemerintah dapat memfasilitasi BPI, yakni ketika pembentukan BPI sebagaimana diatur Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi, "pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah. Pemerintah telah memfasilitasi BPI Ketika BPI terbentuk, sehingga tidak ada lagi kewajiban pemerintah memfasilitasi BPI."

8. Selanjutnya soal mekanisme pemilihan pengurus BPI, sebenarnya, sampai sekarang juga belum ada ketentuan yang baku yang dapat dipakai sebagai pedoman. Tetapi satu hal yang jelas, tidak ada satu ketentuan perundang-undangan pun yang mewajibkan atau memerintahkan pemerintah terlibat dalam proses pemilihan kepengurusan BPI. Jika pemerintah ikut campur dalam proses pemilihan pengurus BPI, pemerintah dapat dituding intervensi kepada pemilihan tersebut dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dapat sangat buruk. Oleh sebab itu, keputusan pemerintah tidak berada dalam Pansel atau kepanitiaan apapun dalam proses pemilihan BPI sudah tepat.

9. Dalam Pasal 69 UU Perfilman BPI diberikan sejumlah tugas, tetapi dalam penjelasan dengan terang benderang diuraikan, BPI bukan lembaga tunggal yang dapat mengklaim punya otoritas. 

Penjelasan  

Pasal 69  dengan tegas menyebut: 

Huruf a : Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara festival film di dalam negeri.

Huruf b: Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga yang mengikuti festival film di luar negeri.

Huruf c: Badan perfilman Indonesia tidak dimaksudkan satu-satunya lembaga penyelenggara pekan film.

10. Melihat rumusan yuridis posisi dan peranan BPI ke depan kami sarankan, BPI tidak memakai pendekatan kekuasaan atau apalagi mengaku "sebagai  otoritas tunggal" di bidang perfilman sebagaimana terjadi selama ini. Sudah terbukti pendekatan semacam itu menimbulkan bumerang buat BPI karena banyak lembaga film dan tokoh-tokoh film yang justru menyerang BPI. Dengan banyak kelemahan status hukum BPI, ke depan, sebaiknya BPI harus lebih banyak merangkul lembaga film dan tokoh-tokoh perfilman. Oleh sebab itu BPI jangan konfrontatif. Ajak dan dengar organisasi-organisasi perfilman serta tokoh-tokoh yang ada.

11. Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian, dalam pemberian dana dan fasilitas kepada BPI Kemendikbud cq Dirjen Kebudayaan cq Sekretariat Film, Musik dan Media Baru, harus benar-benar memperhatikan aspek perundangan yang berlaku, jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku dan masuk jerat tindak korupsi, termasuk sebaiknya menghindar dari kemungkinan potensi ada pihak yang melaporkan soal ini ke Kejaksaan Agung atau KPK.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait