Ceknricek.com—Menindaklanjuti intstruksi Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) pemberantasan preman dan pungli.Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda, yang wilayahnya rawan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli).
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (16/6/21), aktivitas premanisme dan pungli menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", ucap Agus.
Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan beberapa hal yang harus dijalankan oleh Kapolda. Antara lain, melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.
Selain itu melakukan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing dan melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.
Editor: Ariful Hakim