Ceknricek.com - Sepanjang tahun 2017 telah terjadi 65 kecelakaan kapal motor di danau, laut atau selat atau penyeberangan. Sementara untuk tahun 2018 hingga Juni ini menurut data KNKT, sudah lebih dari 40 kecelakaan kapal motor di sungai, laut, danau, dan penyeberangan.
Salah satu kecelakaan yang menjadi sorotan adalah tenggelamnya kapal Sinar Bangun di perairan danau Toba, Sumatera Utara Senin (19/6) yang sampai sekarang tidak diketahui jumlah penumpang sebenarnya. Seusai berita kecelakaan itu menyebar, ada lebih dari 200 laporan orang hilang.
Kemungkinan mereka menjadi korban tenggelamnya kapal terebut. Padahal KM Sinar Bangun seharusnya hanya boleh memuat sekitar 43 orang. Ada apa dengan transportasi air kita?
Siswanto Rusdi, pendiri The National Maritime Institute menyatakan ada yang salah dalam tata kelola transportasi air di Indonesia. Menurut Siswanto, angkutan air di pelabuhan kecil sudah didelegasikan ke daerah, seperti di Danau Toba.
“Tapi soal keamanan transportasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan tidak boleh menyalahkan daerah,” kata Siswanto kepada Ceknricek.com.
Banyak hal yang harus diperbaiki terkait keamanan angkutan air. Misalnya dari persoalan sederhana seperti banyaknya pelabuhan tanpa pagar di daerah sehingga siapa saja bebas masuk. “Kondisi dan perlengkapan kapal terkait keamanan di berbagai daerah juga perlu pemantauan terus menerus. Dan semua perlu anggaran. Jika mengandalkan daerah dana yang ada seringkali tidak cukup,” katanya lebih lanjut.
Ia menjelaskan pengelolaan pelabuhan oleh daerah selama ini tidak optimal. Besarnya pemasukan dari retribusi pelabuhan sebagai pendapatan asli daerah sangat kecil. “Sehingga daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk menangani berbagai aspek keselamatan transportasi. Di sini peran pemerintah pusat untuk memberi dana ke daerah dalam rangka pengelolaan transportasi air yang aman,” katanya.
Soal Syahbandar, menurut Siswanto banyak yang tidak memiliki kualifikasi sesuai standar. “Banyak Syahbandar di berbagai pelabuhan di daerah diisi orang yang tidak memahami transportasi. Mereka pindahan dari instansi lain yang seringkali tak berhubungan dengan transportasi,” ujarnya menjelaskan.
Masalah seperti ini harus diatur dengan baik misalnya dengan terus menerus meningkatkan kualitas syahbandar melalui training dan sejenisnya.
Siswanto menyayangkan biasanya pemerintah baru bereaksi kalau ada kecelakaan. “Padahal yang perlu dilakukan adalah mengusut permasalahan secara menyeluruh dan menyelesaikan secara tuntas dengan menerapkan tata kelola transportasi air dan laut yang aman.”
Perlu Regulasi Jelas
“Hampir semua kecelakaan disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bisa menguasai kapal akibat cuaca yang sebenarnya tidak terlalu ekstrim, namun karena kelebihan muatan,” kata Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
Dia mengusulkan berbagai perbaikan. Antara lain perlunya aturan yang jelas tentang pengelolaan transportasi air.
Menurut Agus, sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yang mengatur siapa bertanggung jawab terhadap apa, termasuk di sektor Perhubungan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Namun di lapangan tidak berjalan baik, apalagi setelah muncul UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah menyebabkan urusan angkutan danau, sungai, dan penyeberangan, ditarik ke Pemerintah Pusat--dalam hal ini Kementerian Perhubungan. “Ini persoalan paling mendasar yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Pusat supaya pelaksanaan hukumnya jalan tidak saling lempar,” katanya.
Sebagai contoh persoalan pengawasan terhadap pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal, sertifikat pengawakan kapal, dan surat tanda kebangsaan kapal sungai dan danau di atas atau sama dengan 7 tonase kotor (GT) harus oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk kapal di bawah atau sama dengan 7 GT dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. “Ini membingungkan semua pihak tetapi jadi loop hole untuk bermain dengan membahayakan keselamatan publik.”
Karena itu, perlu kepastian angkutan laut, danau, sungai, dan penyeberangan menjadi tanggung jawab siapa di Pemerintah Pusat? Apakah berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau di Perhubungan Darat?
“Tanpa kepastian di sisi regulasi dan siapa regulator yang bertanggung jawab, maka pengawasan operasi kapal dan pelabuhan sulit dilakukan. Lalu kalau terjadi kecelakaan seperti kasus di Danau Toba, siapa yang harus bertanggung jawab?”
Langkah Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan membentuk tim pengawas ad hoc untuk mengevaluasi pelayanan kapal penyeberangan di Indonesia.
"Kami akan buat mapping di seluruh Indonesia, di mana tempat dengan load (penumpang) yang banyak," kata Budi kepada wartawan di galangan kapal di kawasan Porsea, Toba Samosir, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018).
Nantinya tim ini akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengarahan terkait operasional penyeberangan di dermaga atau pelabuhan yang sering dipadati penumpang.
"Harapannya tingkat provinsi mampu menyelesaikan seperti ini (tata kelola penyeberangan)," ujarnya.