Tiga Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR RI   | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Tiga Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPR RI  

Ceknricek.com -- Setidaknya ada tiga tuntutan yang diajukan para mahasiswa dalam aksi demo di depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). Mereka menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), UU KPK hasil revisi, serta rancangan dan revisi UU lainnya lantaran dinilai mencederai demokrasi.

Para mahasiswa menganggap kondisi Indonesia menuju genting jika RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, hingga RUU Sumber Daya Air disahkan karena rentan mengkriminalisasi warga dan merusak lingkungan.

Ribuan mahasiswa Universitas Indonesia, UIN Jakarta, Universitas Al-Azhar, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Nasional, dan beberapa kampus lainnya tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari pantauan di lapangan hingga pukul 17.37 WIB sejumlah mahasiswa masih bertahan, sementara dan ratusan mahasiswa perwakilan dari kampus lain masih menyusul. Informasi yang diperoleh ceknricek.com menyebutkan, perwakilan dari mahasiswa sedang bertemu dengan anggota dewan untuk melakukan pertemuan dan membahas tuntutan mereka.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Bayang-bayang Soekarno dan Soeharto

Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan menunda pengesahan Revisi KUHP. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Bambang Soesatyo menyatakan lembaga legislatif akan mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Saya sebagai pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi dan sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan oleh Presiden untuk menunda pengesahan pada hari Selasa (pekan depan), sambil melihat lagi pasal yang masih pro dan kontra," ujar Bamsoet.

Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, 10 fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR sejatinya sudah satu suara, sehingga tidak ada lagi perdebatan untuk menunda rancangan tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun sebagai wakil dari pemerintah juga diklaim Desmond telah menyetujui dan menandatangani pembahasan di tingkat I.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Atas dasar itu, Desmond mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP. "Sebetulnya secara UU sudah memenuhi syarat karena sudah ditandatangani dan saya sebagai pimpinan komisi sudah tanda tangan," jelas Desmond.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait