Bayang-bayang Soekarno dan Soeharto | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Bayang-bayang Soekarno dan Soeharto

Ceknricek.com -- Akhirnya mahasiswa turun juga. Gerakan mahasiswa ini kali diharapkan dapat meredam sikap ugal-ugalan politisi di Senayan, juga Istana. Gerakan-gerakan lain boleh disepelekan, tapi jangan menganggap enteng gerakan mahasiswa. Mengabaikan gerakan yang diinisiasi kelompok intelektual muda sama saja dengan bunuh diri.  

Kini, mahasiswa turun dan berunjuk rasa menolak pemberlakuan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dan materi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. 

Sumber: Istimewa

Tentang UU KPK baru mereka menilai, hanya mengebiri kekuatan KPK dalam memberantas korupsi. Sedangkan RKUHP dinilai terlampau dalam merecoki hak sipil, selain kembali menghidupkan pasal ancaman hukuman terhadap penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial.

Sejarah membuktikan, pada tahun 1966 gerakan mahasiswa sukses menumbangkan Presiden Soekarno. Demikian halnya pada 1998, mahasiswa yang menduduki gedung DPR berhasil menggulingkan Presiden Soeharto dari singgasana yang sudah didudukinya selama 32 tahun. Mangacu pada fakta itu, jangan sekali-sekali mengabaikan gerakan mahasiswa. Tak berlebihan jika suara mahasiswa diidentikkan dengan suara rakyat. 

Sumber: Socio-politica

Baca Juga: KPK Kok, Berubah Jadi Memerangi Taliban?

Jika para calon pemimpin masa depan sudah bersuara, tentu karena hati nurani rakyat sudah terusik. Korupsi yang marak sejak era Orde Baru terus  berlangsung hingga hari ini. Dan hingga kini hanya KPK satu-satunya lembaga penegak hukum yang mendapat tempat di hari masyarakat untuk menegakkan keadilan. Maka begitu institusi pimpinan Agus Rahardjo dilemahkan, pantaslah jika mahasiswa menggelar aksi demo di berbagai kota besar. 

Sumber: Kompas

Kejar Setoran

Terlebih Rancangan UU KPK tampak sangat jelas digeber untuk mengejar setoran. Mana mungkin lembaga legislatif yang tinggal memiliki masa dinas tiga minggu bisa objektif membahas sebuah produk perundang-undangan.  

Saat mengirim surat presiden menyetujui pembahasan RUU KPK, Presiden Joko Widodo sebenarnya punya waktu 40 hari untuk membahas dan meneliti materi bakal produk hukum itu. Tapi rupanya desakan dari parpol pendukung maupun parpol yang menjadi lawannya di pemilu lalu lebih didengar. 

Sumber: Kompas

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda

Parpol memang punya kepentingan paling pekat di RUU KPK. Sepanjang 2004-2019 tercatat 255 anggota DPR dan DPRD masuk penjara lantaran korupsi. Ini angka kelompok koruptor paling tinggi dibandingkan birokrat, penegak hukum dan direksi BUMN.

KPK juga makin tak pandang bulu. Sejumlah ketua partai politik dicokok. Kini setidaknya sudah ada lima ketum parpol yang diantar KPK menghuni hotel prodeo. Paling mutakhir tentulah Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Ia diciduk KPK di Surabaya, Jumat (15/3). Pria yang kerap disapa Romy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Sumber: Merdeka.com

Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sumber: Tempo

Pasien KPK selanjutnya, Anas Urbaningrum. Ketua Umum Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangun GOR Hambalang. Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subside 3 bulan penjara.

Sumber: CNN

Bos partai selanjutnya Suryadharma Ali. Ketua Umum PPP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Politisi yang juga menjadi Menteri Agama itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp330 juta subside 2 bulan kurungan. Usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya Setya Novanto. Ketua Umum Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR ini  divonis menjalani hukumn 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan.

Ranah Sipil

Keberpihakan pemerintah dan para “wakil rakyat” terhadap koruptor kian nyata dengan RUU Pemasyarakatan yang menyusul segera disahkan. Revisi  atas UU Pemasyarakatan usul inisiatif DPR  mempermudah bebas bersyarat dan remisi koruptor.

Sumber: Merdeka

Baca Juga: Telur Busuk di Ujung Tanduk KPK

RKUHP setali tiga uang. Pemerintah memperlakukan calon perangkat hukum maha penting ini sama dengan RUU KPK. Tak meneliti secara mendalam materi yang diaturnya. Padahal banyak pasal yang mengusik ranah sipil diatur RUU itu. Salah satunya lurah bisa mengambil sanksi berdasarkan hukum adat terhadap pasangan non suami istri. 

Tak kalah pentingnya pasal tentang penghinaan presiden. Pasal ini asli warisan kolonial dan sejatinya sudah dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Dihidupkannya pasal ini memicu kecurigaan pemerintah akan bertindak represif terhadap yang mengkritik kebijakan presiden. Belum lagi dengan diaturnya tindak pidana korupsi di RUU ini, otomatis melucuti sifat kejahatan luar biasa yang diatur oleh UU Tipikor.

Sumber: Detik.com

Saatnya pemerintah waspada. Mahasiswa sudah bergerak. Suara mahasiswa adalah suara rakyat. Tak perlu mengulang nasib tragis presiden sebelumnya: Soekarno dan Soeharto.

BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait