Ceknricek.com -- Tim Advokasi Novel Baswedan yang terdiri dari Alghiffari Aqsa, Muhammad Isnur, Saor Siagian, dan Andi mendatangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat Permohonan Informasi Perkembangan Penanganan Perkara Novel Baswedan dan Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisi satu permohonan informasi penanganan perkara, kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan," ujar Alghiffari Aqsa.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Permohonan disampaikan karena waktu yang diberikan Presiden Jokowi kepada tim pencari fakta sudah habis. Alghiffari Aqsa mengatakan, TGPF independen diperlukan karena tim bentukan Polri sudah gagal menyelidiki kasus Novel.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS, Ini Tanggapan Istana
Atas dasar itu, tim advokasi memberikan syarat-syarat orang yang direkomendasikan masyarakat sipil untuk menjadi anggota TGPF independen. Salah satunya, yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam penyelidikan kasus Novel, independen, punya rekam jejak pembelaan terjadap Komisi Pemberantasan Korupsi, ahli di berbagai bidang yang relevan dengan penyidikan kasus kekerasan terkait penyiraman terhadap Novel.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan yang lain, Muhammad Isnur, menambahkan penyerahan surat itu menjadi pengingat bahwa kasus Novel belum terungkap selama 2,5 tahun ini. Karena itu, pihaknya mendesak Jokowi untuk tidak lagi memberikan waktu kepada polisi.
"Sudah cukup waktunya untuk memberi kesempatan kepolisian untuk mengungkap. Pak Jokowi harus mengambil cara lain out of the box untuk menetapkan pelaku kepada Novel ini," kata dia.
BACA JUGA: Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini