Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, "Penggelembungan Suara 01 Sekitar 20 Juta" | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, "Penggelembungan Suara 01 Sekitar 20 Juta"

Ceknricek.com -- Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto (BW), membaca gugatan sengketa Pilpres 2019, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Dalam pembukaannya BW menyinggung peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi. Peran ini yang diminta Prabowo-Sandiaga dari MK agar mewujudkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu.

"Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi bermakna pula sebagai penegak dan pembuka pintu keadilan benar-benar diharapkan dapat mengejawantahkan dirinya sehingga memberikan harapan masa depan akan negara dan bangsa ini bagi para pencari keadilan," ujar BW.

BW mengingatkan para hakim MK yang sejatinya harus berjiwa negarawan. Dia mengatakan, predikat negarawan merupakan hal yang sangat mulia yang tak dapat disandang begitu saja oleh jabatan apa pun di negeri ini.

Foto: Ashar/ceknricek.com

"Karena itulah syarat utama bagi seorang hakim konstitusi adalah memiliki jiwa negarawan. Suatu predikat dan kedudukan yang sangat mulia dan tidak dapat disandang begitu saja oleh jabatan apapun di negeri ini," kata BW.

BW juga mengingatkan, putusan MK haruslah dengan irah-irah Demi Ketuhanan yang Maha Esa. "Oleh karena itu seorang hakim konstitusi adalah insan yang sudah selesai dengan dirinya, insan yang mengutamakan substansi, memiliki pengetahuan yang paripurna," ujar BW.

Penggelembungan Suara 01 Sekitar 20.000.000

BW mengatakan, ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pilpres 2019. Berdasarkan hitungan Tim ITinternal, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000, dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%), dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.

BW menjelaskan, proses itu diduga dilakukan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering). Kemudian adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah didesain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Foto: Ashar/ceknricek.com

BW pun ingin pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem informasi tersebut.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar BW.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu, dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata BW.

BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroringdengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," ungkap BW.

Selain itu, BW menerangkan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.

"Hal tersebut ada di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017 (Putusan Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019)," terang BW.

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di pulau Jawa, Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur serta terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Lampung," kata dia.

Menurut BW, dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Bengkulu.

Untuk provinsi Jawa Tengah, penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

"Sedangkan untuk Provinsi Jawa Timur, penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk, dan Probolinggo. Sedangkan untuk Provinsi Jawa Barat, penggelembungan terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang, dan Kuningan," ungkap BW.

Tautan Link Berita Sebagai Bukti

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan beberapa link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran.

"Yang pasti, terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama (mainstream) yang tidak diragukan kredibilitasnya," ujar Denny Indrayana kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Foto: Ashar/ceknricek.com

Denny juga mengatakan tim hukum Prabowo menghormati cara kerja rekan-rekan media dan mengetahui bahwa media tersebut bekerja secara profesional untuk melakukan "crosscheck" dan "check and recheck" sebelum mempublikasikan berita yang mereka kerjakan.

"Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," kata Denny.

Menurut Denny, apabila isi pernyataan dari narasumber berita tersebut tidak pernah dibantah, itu berarti sama bernilainya dengan pengakuan. Menurut Denny dkk., tidak tepat dan keliru bila tautan berita bukanlah alat bukti.

"Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," ungkap Denny.

Untuk diketahui, surat gugatan ini  ditandatangani oleh BW, Teuku Nasrullah, T. M. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Amir, dan Zulfadhli.



Berita Terkait