Ceknricek.com -- Setelah menjabarkan dalil-dalil jawabannya terhadap gugatan, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'aruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan tiga butir petitumnya di ruang sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
Petitum dalam dokumen berjumlah 78 halaman tersebut yang dimuat dalam dua bagian.

Foto: Ashar/ceknricek.com
"Berdasarkan seluruh uraian dalam jawaban tersebut di atas, pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Pertama menerima eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ungkap Yusril.
Sedangkan dalam pokok permohonannya, termuat satu petitum. "Menolak Permohonan Pemohon (paslon 02) untuk seluruhnya," pinta Yusril.