Tommy Sumardi Bantah Bawa Nama Azis Syamsuddin Waktu Ketemu Napoleon | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Tommy Sumardi Bantah Bawa Nama Azis Syamsuddin Waktu Ketemu Napoleon

Ceknricek.com--Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, membantah kesaksian mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut Tommy membawa-bawa nama  Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam pertemuan keduanya. Tommy mengatakan tidak menyebut nama siapa pun.

Sebelumnya, saat didengar  keterangannya sebagai saksi, Napoleon menyebut bahwa Tommy membawa-bawa nama Azis Syamsuddin dan Kabareskrim saat keduanya bertemu. Napoleon menyebut Tommy mengaku dekat dengan Azis dan kabareskrim. Namun klaim Napoleon ini dibantah langsung oleh Tommy selaku terdakwa di perkara ini.

"Minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan kepolisian yang disebut (Napoleon). Nomor satu saya datang ke situ ketemu beliau dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Begitu saya datang itu, tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," kata Tommy dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/20).

Mendengar hal itu, Hakim ketua Muhammad Damis menanyakan apakah Tommy keberatan dengan pernyataan Napoleon. Tommy menyatakan keberatan dan mengatakan tidak melakukan yang disebutkan Napoleon. Hakim ketua kemudian menegaskan lagi kesaksian Tommy itu.

"Saudara keberatan dengan keterangan saksi ini (Napoleon Bonaparte) yang menyatakan bahwa saudara ke situ membawa nama Kabareskrim, nama Azis Syamuddin dan Bambang Soesatyo, saudara keberatan?" tanya hakim Damis.

"Keberatan yang mulia," jawab Tommy.

"Saudara tidak melakukan itu," tanya hakim Damis lagi.

"Tidak yang mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang. Mengenai yang beliau katakan bahwa saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini, memang saya gila yang mulia, saya masuk penjara gara-gara ini, jadi apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," jawab Tommy.

Dalam kesempatan ini, Tommy juga membantah pula pernyataan Napoleon yang tidak pernah menerima uang. Ia menuduh Napoleon berbohong.

Dalam sidang sebelumnya, kesaksian mantan Kadivhubinter Polri itu disebut berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Awalnya Napoleon menyebut soal Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bertemu dengan Tommy Sumardi. Tommy Sumardi dalam persidangan duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon. Lalu pengacara Tommy, Dion Pongkor, menanyakan perihal itu pada Napoleon. Dion membacakan BAP Nomor 18 tertanggal 12 Agustus 2020 milik Napoleon.

"Waktu Brigjen Prasetijo membawa Haji Tommy dan dikatakan kepada saya ini orangnya Bambang Soesatyo untuk meyakinkan kepada saya. Saya dihubungkan dengan Bambang Soesatyo dan saya bicara dengan Bambang Soesatyo melalui telepon. Saya bicara 'Izin ini saya di ruang Kadiv Hubinter, Pak Ketua baik-baik saja? Ini Brigjen Prasetijo ada bareng saya,’" ucap Dion menirukan ucapan Napoleon dalam BAP itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/20).

"Pertanyaan saya Pak Napoleon, tadi saudara buka dengan Kabareskrim, kira-kira kenapa brief-nya berbeda dengan keterangan yang ini?" tanya Dion pada Napoleon.

Napoleon beralasan pada pemeriksaan awal tidak membawa data sehingga tanggal dan waktu di penjelasannya masih rancu. Menurutnya, ada 2 pertemuan dengan Tommy Sumardi.

Sebelumnya, dalam perkara ini Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitupun Brigjen Prasetijo. Irjen Napoleon sebelumnya menjabat sebagai Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra sendiri ditangkap berkat kerja sama police to police antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis (30/7/20) dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo turun langsung membawa Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca Juga : Sidang Perdana Jaksa Pinangki Sebut Nama Hatta Ali dan Jaksa Agung

Baca Juga : Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri dan Mapenaling di Lapas Salemba



Berita Terkait