Transisi Pembebasan Biaya Pekerja Migran Indonesia Diperpanjang 6 Bulan | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Transisi Pembebasan Biaya Pekerja Migran Indonesia Diperpanjang 6 Bulan

Ceknricek.com -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI menegaskan implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 bakal diperpanjang.

Kepala  BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan perpanjangan  masa transisi akan terjadi selama 6 (enam) bulan ke depan. Hal itu dilakukan karena belum adanya kesiapan Pemerintah Daerah dalam hal politik anggaran dan menjalankan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja bagi PMI.

"Melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama 6 bulan ke depan hingga tanggal 15 Juli 2021," jelas Benny di depan awak media dalam Press Conference, di Media Center BP2MI, Jakarta, pada Jumat (15/1/21).

Untuk itu, lanjut Benny, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beserta jajarannya, pada Rabu malam (13/21), BP2MI tetap pada sikap yang tidak bergeser dari sikap semula, bahwa pada prinsipnya biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, mengingat ini adalah perintah UU No. 18/2017 Pasal 30 ayat (1).

Transisi Pembebasan Biaya Pekerja Migran Indonesia Diperpanjang 6 Bulan
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Perban no. 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan pelindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istiqomah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU no. 18/2017,” papar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, yaitu: Intervensi negara/Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 300 Miliar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.

Selain itu PMI juga mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam masa transisi 6 (enam) bulan ke depan, BP2MI juga akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020, dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda, yang diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggungjawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.

Baca juga: BP2MI: 32.192 Pekerja Indonesia Pulang dari Negara Terdampak Covid-19



Berita Terkait