Ujian Berat Anies di Pulau Reklamasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Liputan6

Ujian Berat Anies di Pulau Reklamasi

Ceknricek.com -- Ujian Anies Rasyid Baswedan untuk bisa melangkah ke jenjang lebih tinggi dari posisi sekarang naga-naganya bisa diukur dari hasil perjuangannya di proyek reklamasi. Kini, satu per satu pengembang memenangkan gugatan di meja hijau. Pertarungan memang belum selesai. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta ini kalah atas sejumlah pulau. Anies harus mengembalikan izin reklamasi kepada pengembang.

Terbaru adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Dengan terkabulnya gugatan itu, Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F kini batal. Putusan PTUN terkait izin reklamasi Pulau F ini bertanggal 21 Januari 2020. Anies juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp369.000.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN juga mengabulkan gugatan dua pengembang lain, yakni PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci. Taman Harapan Indah adalah pemegang izin reklamasi Pulau H. Sementara Jaladri mengantongi izin reklamasi Pulau I.

Sumber: Istimewa

Dalam putusan itu, hakim PTUN memerintahkan Anies mencabut Pergub 1409/2018 serta memproses perpanjangan izin pengerjaan pulau reklamasi H dan I.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Namun, keputusan PTTUN ternyata menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta Anies mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Anies kalah lagi.

Satu Ditolak

Sekadar mengingatkan saja, Anies telah mencabut proyek reklamasi pada 13 pulau buatan di Teluk Jakarta pada 26 September 2018. Pencabutan izin itu melalui Keputusan Gubernur No. 1409/2018. Langkah ini dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.

Baca juga: Fahri Hamzah, Ibu Kota Cocok Pindah ke Pulau Reklamasi

Izin prinsip reklamasi yang dicabut adalah Pulau A, B dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).

Beberapa pengembang mengajukan gugatan. Satu gugatan ditolak, yaitu pengembang Pulau M, PT Manggala Krida Yudha. Posisi 3 : 1. Hanya saja, sampai detik ini Pemprov belum menyerah. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menyatakan akan menempuh banding atas kekalahannya itu. Pemprov akan melibatkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam mengawal seluruh kasus gugatan reklamasi tersebut.

Sumber: Istimewa

"Pak BW kan TGUPP mendampingi terus. Bu Nur (Nursyahbani) juga. Kita sudah koordinasi terus, Pak BW enggak bisa jadi pengacara. Artinya, Tim Gubernur monitor apa yang kita kerjakan, apa yang akan kita sampaikan," kata Yayan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/1). BW yang dimaksud adalah Bambang Widjojanto.

Ada beberapa kasus banding pulau reklamasi yang menggunakan pengacara luar. Hanya saja untuk kasasi, kata Yayan, tidak lagi menggunakan pengacara dari luar. "Kan, kita mempertahankan saja agar kasasi enggak dikabulkan (pemohon)," jelasnya.

Sejauh ini, tenaga bantuan hukum terdiri dari 13 sampai 14 orang. Sementara mereka bisa menggarap puluhan kasus. Perkara hukum yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta memang tidak sedikit. Setahun ada 40-an kasus.

Pemprov DKI Jakarta pernah memanggil Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus saat banding reklamasi pulau H. Namun beberapa saat kemudian, jasa Denny tidak jadi digunakan.

Janji Politik

Menghentikan reklamasi atau menyetop proyek pengurukan laut lebih dari 5.000 hektare itu adalah janji politik Anies saat kampanye dulu. Lebih jauh lagi, keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Proses verifikasi, kata Anies, menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang --antara lain dalam hal desain dan analisis dampak lingkungan.

Kala itu, Anies tidak menyediakan ruang untuk negosiasi. Ia menyatakan siap digugat secara hukum. "Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," ujarnya.

Anies menegaskan pihaknya konsisten untuk terus menghentikan reklamasi di pesisir Utara Jakarta. "Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ujarnya. "Intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tekadnya.

Sumber: Istimewa

Sekuat itukah Anies? Banyak kalangan meragukan. Soalnya yang dihadapi Anies saat ini bukan orang sembarangan. Pemain reklamasi mendapat backup kuat dari Istana. Bahkan beberapa hari sebelum Anies dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, sejumlah pihak sudah mengunci rencana Anies menghentikan reklamasi. Perlawanan secara terang benderang sempat ditunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. “Jangan berpikir semua orang di negeri ini maling,” sergah Luhut, 17 Oktober 2017 lalu. Kini Luhut masih duduk dalam job yang sama ditambah bidang investasi.

Baca juga: Perlawanan Para Pengabdi Reklamasi Belum Selesai

Kala itu, Luhut menggeber pengurukan laut di Teluk Jakarta hanya sepuluh hari menjelang pelantikan Anies. Tujuannya mengunci mati proyek tersebut. Ia meneken surat keputusan pencabutan moratorium reklamasi Pulau C, D dan G --tiga dari rencana 17 pulau buatan di sepanjang 32 kilometer Pantai Utara Jakarta-- pada Kamis, 5 Oktober 2017. Padahal, Anies akan dilantik pada Senin 16 Oktober 2017.

Sumber: Istimewa

Sebagai informasi, Pulau C dan D dimiliki PT Kapuk Naga Indah, anak usaha raksasa properti Grup Agung Sedayu. Sementara, PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha gergasi properti Agung Podomoro menguasai Pulau G.

Lalu, menjelang lengser, Gubernur Djarot Saiful Hidayat menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G. Uniknya, dalam Ketentuan Peralihan di dalamnya, dinyatakan bahwa jika terdapat perbedaan pemanfaatan ruang antara Pergub dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, maka Pergub itu dengan sendirinya dinyatakan tidak berlaku.

Sumber: Istimewa

Djarot seakan menerbitkan Pergub yang sekadar menjadi ban serep bagi Raperda yang belum jelas nasibnya di DPRD itu. Karena itu, sulit untuk tidak mengatakan Pergub lahir prematur.

Seperti kita tahu, Anies tak bisa dibendung. Ia berhasil menghentikan proyek reklamasi, namun tidak bisa menghentikan pembangunan rumah dan gedung di atas tanah reklamasi yang terlanjur jadi. Kini ia kalah untuk tiga pulau.

Benar kata orang, yang dihadapi Anies bukan masalah ecek-ecek yang melibatkan pengusaha sembarangan. Mereka adalah raksasa yang sanggup mengurug 5.000 hektare pantai dengan nilai proyek sekitar Rp5.407 triliun. Anies tidak boleh menyerah. Soalnya, kekalahan Anies di proyek reklamasi ini bisa menjadi kekalahan politik Anies di masa depan.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait