Oleh Redaksi Ceknricek.com
11/21/2023, 16:07 WIB
Ceknricek.com--Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2024 hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.
“Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Heru, di Jakarta, Selasa (21/11/23).
Heru Budi menjelaskan bahwa penetapan UMP ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024, yang dipastikan telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.Dalam PP tersebut, terdapat formula yang dijadikan acuan untuk menentukan kenaikan upah minimum.
Rumus tersebut menggambarkan bahwa nilai penyesuaian upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa, kemudian dikalikan dengan upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku khusus untuk UMP yang telah melebihi batas atas yang telah ditetapkan.
"Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yang sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” jelas Heru.
Sementara untuk UMP yang belum mencapai batas atas atau berada di bawah batas tersebut, formula yang digunakan adalah nilai penyesuaian upah minimum yang dihitung berdasarkan inflasi (pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa) dari upah minimum berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Editor: Ariful Hakim