CeknRicek.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama menyatakan tahun ini khususnya mulai 1 November 2020, umat Islam sudah bisa melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Meski demikian, menurut Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DKI Jakarta Tabrani dalam keterangannya Minggu, (1/11/20) semua calon jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Pemberangkatan jemaah harus diadakan tes cepat atau tes usap kemudian berangkat ke Tanah Suci, dan diberikan waktu karantina tiga hari di sana,” ungkapnya.
Tabrani menambahkan jemaah yang dinyatakan sehat dapat melanjutkan ibadah umrah sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan tata cara pelaksanaan umrah di saat pandemi COVID-19 berbeda. Jemaah melakukan ibadah sa’I secara terbatas.
“Jemaah baru diizinkan untuk melaksanakan umrah hanya satu kali sa’i dalam satu hari selama tiga jam,” tambahnya.
Ketika kembali ke Indonesia, semua jemaah umrah harus dikarantina kembali. Lokasi karantina dan pemantauan kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede.
Hingga saat ini Kanwil Kemenag DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pelaksanaan dan persyaratan ibadah umrah.Draf KMA sudah pada tahap finalisasi dan siap disahkan serta dipublikasikan hari ini Minggu (1/11/20). Adapun KMA juga mengatur kouta jemaah yang diberangkatkan umrah dari masing-masing wilayah.
“Sampai hari ini kami belum dapat menginformasikan data yang riil, karena semua agen perjalanan belum memberikan data ke kami,” pungkas Tabrani.
Baca juga: Update Korona 1 November, Bertambah 2.696 Total Positif 412.784 Kasus
Baca juga: Update Korona 31 Oktober, Kasus Positif Lebih Banyak Bila Dibandingkan Hari Sebelumnya