Ceknricek.com -- Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) harus dilakuan secara tegas dan tanpa tebang pilih. Siapa saja yang melanggar wajib diberi sanksi dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait masih banyaknya warga yang abai menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (24/11/20) Sahroni meminta Polri menindak tegas siapa yang yang membuat kerumunan maupun acara yang melanggar protokol kesehatan tanpa tebang pilih.
Politisi Nasdem ini menilai saat ini masih ada aparat yang tidak menindak tegas ataupun lalai dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Saya minta kepada kepolisian untuk tidak tebang pilih, tidak boleh lalai dalam menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Siapapun yang melanggar protokol kesehatan baik itu ormas, parpol, ataupun kepala daerah harus ditindak tegas dan diberi sanksi yang berat,” katanya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
Lebih lanjut Sahroni memaparkan bahwa sebenarnya kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali, namun karena kelalaian aparat setempat dalam mencegah kerumunan sehingga kasus kembali bertambah di berbagai wilayah.
“Awalnya kasus COVID-19 di Indonesia ini sudah mulai terkendali, namun karena aparat setempat lalai dan tidak tegas dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan maupun yang mengadakan acara dan kerumunan menyebabkan terciptanya klaster baru COVID-19,” tambahnya.
Ahmad Sahroni menilai fenomena tersebut tidak terjadi di DKI Jakarta saja, namun di berbagai wilayah di Indonesia terlebih lagi yang sedang menyelenggarakan pilkada. Menurutnya, masih banyak calon pemimpin daerah yang berkampanye tidak sesuai protokol kesehatan.
“Karena itu Polri harus menindak tegas di tempat, jika ada yang mengadakan kerumunan harus dibubarkan pada saat itu juga, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Sesalkan Warga Mulai Abai Protokol Kesehatan
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jakbar Tembus 23.000 Kasus