Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Aset First Travel Dikembalikan dengan Adil | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Detik.com

Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Aset First Travel Dikembalikan dengan Adil

Ceknricek.com -- Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, mengharapkan aset First Travel berupa dana calon jemaah umrah dan haji dikembalikan secara adil kepada masyarakat korban penipuan dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otorita, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (20/11).

Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Aset First Travel Dikembalikan dengan Adil
Sumber: Antara

Soal mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah pendaftar umrah dan haji. Wapres berharap, proses peradilan bisa membuat calon jemaah umrah dan haji kembali memperoleh haknya masing-masing.

”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” katanya.

Dukungan Kemenag

Secara terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel yang menjadi barang bukti sitaan negara, dikembalikan kepada jemaah korban penipuan.

“Karena itu hak jemaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu,” kata Zainut.

Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Aset First Travel Dikembalikan dengan Adil
Sumber: Detik.com

Opsi pengembalian dana umrah dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Juga: Jaksa Agung Janji Bantu Kembalikan Aset First Travel Kepada Korban

Terkait keberatan jemaah terhadap penyitaan aset PT First Travel oleh negara, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding. “Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Wapres Ma'ruf Amin Harapkan Aset First Travel Dikembalikan dengan Adil
Sumber: Detik.com

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait