Jaksa Agung Janji Bantu Kembalikan Aset First Travel Kepada Korban | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Merdeka

Jaksa Agung Janji Bantu Kembalikan Aset First Travel Kepada Korban

Ceknricek.com -- Para korban penipuan Biro Perjalanan Haji dan Umrah First Travel punya harapan baru. Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, polemik seputar barang bukti First Travel menjadi perhatian penuh dirinya dan segera dibahas bersama jajaran Kejaksaan Agung. 

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11). Menurut Burhanuddin, sejak awal tuntutan jaksa penuntut umum menghendaki sepenuhnya agar seluruh barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Namun, ia sangat menyayangkan karena pengadilan justru memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.

Burhanuddin menegaskan kembali, selama perjalanan kasus tersebut, jaksa dalam tuntutannya sudah jelas, meminta agar barang bukti dikembalikan kepada para korban First Travel, bukan menjadi sitaan negara.

"Kita menuntut agar barang bukti dan uang yang disita (dari First Travel) dikembalikan kepada korban. Namun oleh pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," katanya lagi.

Baca Juga: Aset First Travel Disita Negara, Korban Malah Dirugikan

Burhanuddin berjanji untuk menempuh upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada korbannya.

Di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi mengaku telah memperjuangkan hak-hak korban jemaah First Travel. Menurut Yudi, perjuangan itu dilakukan mulai dari tingkat pertama hingga upaya kasasi.

Namun, putusan kasasi tetap menguatkan putusan tingkat pengadilan negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk negara.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait