Wiranto Bantah Gugatan yang Diajukan Kivlan Zen | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Antara

Wiranto Bantah Gugatan yang Diajukan Kivlan Zen

Ceknricek.com -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah gugatan yang disampaikan Kivlan Zen soal pembentukan pasukan pengamanan (Pam) swakarsa.

"Nanti ada bahan-bahan resmi menyeluruh, saya jelaskan. Tapi, semuanya itu tidak benar," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa (13/8).

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto yang diajukan ke PN Jaktim teregistrasi dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang perdana rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB.

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaktim, Kivlan menyebutkan penugasan pembentukan PAM Swakarsa merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang dialami penggugat.

Baca Juga: Kivlan Zen Ajukan Gugatan Perdata ke Wiranto Demi Capai Kesepakatan

Kerugian yang dimaksud mencakup materiel dan imateriel. Materiel sebesar Rp8 miliar karena harus menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman untuk menanggung pembentukan PAM Swakarsa.

Untuk imateriel, Kivlan menuntut Rp100 miliar (menanggung malu karena utang), Rp100 miliar (tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan), Rp500 miliar karena mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa.

Kivlan juga menuntut Rp100 miliar dipenjarakan sejak 30 Mei 2019, serta mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang dengan ganti rugi Rp184 miliar.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait