Kivlan Zen Ajukan Gugatan Perdata ke Wiranto Demi Capai Kesepakatan | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Antara

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Perdata ke Wiranto Demi Capai Kesepakatan

Ceknricek.com -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut pihaknya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Arahnya harus pada perdamaian. Pak Kivlan habis uangnya buat Pamswakarsa. Kalau bisa mereka berdua damailah," kata Tonin melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa (13/8).

Tonin mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 itu, dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan.

Baca Juga: Prapreadilan Ditolak, Tim Hukum Kivlan Zen Hormati Keputusan Hakim

Menurut Tonin, Kivlan Zen tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," katanya lagi.

Tonin berharap gugatan perdata terhadap Wiranto bisa berujung pada perdamaian kedua belah pihak. "Ada win-win solution. Itu masalah intinya," katanya lagi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait