Ceknricek.com -- Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditahan di Rutan KPK seusai pemeriksaan sekitar Pukul 03.30 WIB, Kamis (9/12). Sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo membantah dirinya telah menerima suap.
"Minta maaf kenapa? Nggak salah kok," kata Saiful saat ditanya apakah akan minta maaf kepada warga atas suap tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Saiful Ilah dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1). KPK berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.
KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Konstruksi Penetapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Sebagai Tersangka
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Enam tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tersebut akan diberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Pemberi (suap ditahan di) Pom Guntur, selebihnya (bupati dan tersangka lainnya) Rutan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.