02/28/2025, 16:01 WIB
Pemerintah akan menggelontorkan berbagai insentif berupa diskon di Hari Raya Lebaran 2025, guna mendorong pertumbuhan ekonomi selama musim libur keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif tersebut m
12/19/2024, 9:47 WIB
Dalam upaya mempererat hubungan keagamaan dan memperkuat kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Mesir, Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan dengan Grand Syekh Al-Azhar, Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb, di Mashiaket Al-Azhar, Kairo, pada R
12/09/2024, 14:37 WIB
Pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan ditanggapi Sunhaji.
12/06/2024, 14:06 WIB
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah menyatakan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
12/04/2024, 15:53 WIB
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai desakan publik agar penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dicopot dari jabatan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan sebagai sebuah kewajar
12/04/2024, 9:39 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah, minta maaf usai videonya saat berdakwah di Magelang viral di media sosial.
07/10/2024, 15:22 WIB
Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) secara resmi dibuka oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (10/7/24).
07/03/2024, 13:08 WIB
Insiden kerumunan terjadi di sebuah acara keagamaan Hindu di Hathras, India Utara pada Selasa (2/7/24). Para jemaah berbondong-bondong hadir ke lokasi tersebut untuk mendengarkan khotbah dari seorang tokoh keagamaan populer di sana.
06/07/2024, 14:50 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral da
03/19/2024, 12:09 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main pada penerapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Pengusaha yang terlambat membayar kepada kepada pekerja/buruh, dipastikan didenda 5 persen.