15 Maret, Hari Internasional Memerangi Islamofobia | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
sumber: Istimewa

15 Maret, Hari Internasional Memerangi Islamofobia

Ceknricek.com-- Sidang Umum PBB pada Selasa 15 Maret 2022 konsensus menyepakati ditetapkannya tanggal 15 Maret sebagai Hari Internasional Memerangi Islamofobia. Resolusi yang diprakarsai oleh 55 negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) itu dimufakati oleh keseluruhan 193 anggota PBB. (UN sets March 15 as International Day to Combat Islamophobia, The Associated Press, 16 March 2022).

Sejak sekitar empat dekade belakangan ini, Islamofobia, atau rasa, sikap dan aksi membenci Islam dan pemeluknya telah menghantui kaum Muslim di seantero dunia. Di Myanmar, Muslim Rohingya diusir dan di India, kaum Muslim dibunuh, di Uyghur mereka dibui dalam kamp tahanan, sedang di jalanan New York muslimah dirobek jilbabnya. Semua itu akibat prasangka dan fitnah bahwa Islam dan para penganutnya amat berbahaya.

Resolusi PBB tersebut menekankan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dan mengingatkan kembali resolusi PBB tahun 1981 yang menyerukan “penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi yang didasarkan pada agama dan keyakinan.” Saat menyampaikan pengantar resolusi ini atas nama OKI, Dubes Pakistan untuk PBB , Munir Akram menyatakan “Islamofobia adalah sebuah realitas. Manifestasinya — dalam bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kaum Muslim — berkembang biak di beberapa bagian dunia,”.

Kata Akram lagi, “Tindakan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan terhadap individu dan komunitas Muslim constitute grave violations HAM mereka dan violate hak kebebasan beragama dan berkeyakinan mereka." 

Sebelum ini, dalam laporannya UN Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief, mengamati "kecurigaan institusional dan ketakutan pada kaum Muslim dan mereka yang dipersepsi sebagai orang Muslim telah bereskalasi setingkat dengan epidemik".

Di sidang umum PBB 2019, PM Pakistan Imran Khan menyuarakan isu tentang Islamofobia seraya meminta perhatian dunia internasional untuk mengatasi masalah ini. Upaya mengintrodusir hari anti-Islamofobia telah dipelopori oleh Pakistan dengan mengajukan sebuah resolusi pada session 47 pertemuan dewan menlu OKI (OIC Council of Foreign Ministers) di Niamey, Niger pada November 2020 yang lalu.

Perhatian PBB terhadap problem Islamofobia sudah sejak lama. Pada 7 Desember 2004 di markas PBB New York diselenggarakan sebuah konferensi PBB tentang "Unlearning Intolerance: Confronting Islamophobia: Education for Tolerance and Understanding" yang dibuka oleh Sekjen (waktu itu) Kofi Annan.

Saat itu dia menyatakan: "Diperlukan berbagai strategi disamping perlindungan hukum (legal protections) yang akan memperkuat penghentian Islamofobia mencakup pendidikan, suatu media watch, kepemimpinan oleh otoritas publik, integrasi, dan dialog inter-keyakinan."   Sejak itu PBB telah menerbitkan sejumlah resolusi yang terkait dengan fenomena ini.

Persis tiga tahun yang lalu, hari Jum'at  15 Maret 2019, aksi Islamofobia telah menimpa jama'ah mesjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru yang tengah bersujud, mereka diberondong secara membabi buta oleh Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, pria kelahiran Australia.

Menggunakan lima senjata, 2 diantaranya semi-otomatik pembunuh keji ini menewaskan seketika 50 orang jama'ah dan sekitar 40 luka-luka parah. Dua minggu setelah kejadian tragis itu, Sidang Umum PBB juga mengeluarkan resolusi mengutuk kekejaman tersebut. PM Selandia Baru Jacinda Ardern langsung menyatakan berkabung nasional atas kejadian itu. Dunia Islam tersentak dan berduka.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait