Ceknricek.com -- Sebanyak 56 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu, (29/8/20). Rinciannya adalah 50 tesangka merupakan personel TNI Angkatan Darat dan 6 tersangka lain personel TNI Angkatan Laut.
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam tersangka. Untuk TNI Angkatan Udara, penyidik masih mendalami 15 orang prajurit," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis saat jumpa pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Jakarta, Rabu, (9/9/20) dikutip dari Antara.
Hasil pemeriksaan sementara, motif keterlibatan tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas itu, karena terpanggil jiwa korsa sesama anggota TNI.
"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan atau pun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," ujar Eddy.
Di kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko,
mengatakan para tersangka kini sudah ditahan.
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyidik melakukan pemeriksaan sejak 3 hingga 8 September 2020.
"Proses penyidikan dan penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Dodik.
Pemeriksaan itu menurutnya dilakukan terhadap 81 personel yang terdiri dari 34 satuan. Dari total yang terperiksa, sebanyak tiga personel dalam tahap pendalaman.
Baca juga: 76 Warga Sipil Laporkan Kerugian Paska Perusakan Mapolsek Ciracas
Kemudian sebanyak 23 personel untuk sementara dikembalikan ke satuannya karena murni hanya sebagai saksi. Akan tetapi, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan.
Ke-50 tersangka itu termasuk Prada MI yang telah menyebarkan informasi hoaks terkait pengeroyokannya oleh warga sipil yang membuat rekan-rekannya melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.
Dalam kesempatan itu, Dodik juga membeberkan sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.
"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.
Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut Prada MI hanya minum sebanyak dua gelas.
"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.
Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki sim C dan tidak membawa STNK.
"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Dodik.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini