Agenda Sidang Perdana Kasus Polusi Mediasi dan Pengecekan Berkas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Okezone

Agenda Sidang Perdana Kasus Polusi Mediasi dan Pengecekan Berkas

Ceknricek.com -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara, Kamis (1/8).

Gugatan tersebut diterima pada 4 Juli 2019 dengan Register Perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. Dasar aduan adalah ketidakpuasan terhadap kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.

Gugatan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota). Gugatan ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

Melanie Subono, salah satu pihak penggugat mengatakan, inti daripada gugatan yang dia ajukan bersama sejumlah LSM adalah menuntut hak atas udara bersih di di Jakarta. "Intinya kita manusia salah satu hak paling mendasar di HAM adalah bernafas dan ini sudah diakui bukan hanya di Indonesia tapi di dunia," kata Melanie.

Sumber: Suara

Melanie berharap pemerintah menyadari bahwasanya banyak masyarakat yang menginginkan hidup sehat. Sehingga, kualitas udara pun harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah. "Pemerintah menyadari bahwa dia perlu masyarakat yang hidup bukan yang mati. Jadi kita hidup perlu bernafas biarkan kita bernafas," kata dia.

Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.

Permasalahan polusi tercatat pertama kali mencuat setelah situs penyedia data peta polusi daring kota-kota besar dunia, AirVisual menempatkan kualitas udara di DKI Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia. 

Hal itu berdasarkan pengamatan pada pukul 08.00 WIB, Selasa (25/6), angka polusi disebutkan mencapai 240 yang dikategorikan sebagai sangat tidak sehat. 

Menurut ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup, ISPU di Indonesia dibagi dalam lima tingkatan. Yakni Baik (0-51), Sedang (51-101), Tidak Sehat (101-199), Sangat Tidak Sehat (200-299), Berbahaya (300-3.000).



Berita Terkait