Oleh Redaksi Ceknricek.com
07/23/2021, 17:14 WIB
Ceknricek.com—Buntut dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang membolehkan rektor merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sejumlah lulusan UI meminta rektor UI diberhentikan. Para lulusan itu mendasari sikapnya pada beberapa hal. Yaitu, UI dalam catatan sejarah, merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air, sebagaimana moto UI, Veritas-Probitas-Justisia.
Selain itu, UI juga memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, keadilan. Nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika.
“Bahwa diubahnya sebuah peraturan pemerintah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang rektor jelas merupakan skandal hukum, moral dan akademis,”tulis alumni dalam sebuah pernyataan pers yang dikirim ke redaksi, Jum’at (23/7/21).
Menurut puluhan alumni UI tersebut, kejadian yang menimpa rektor UI merupakan aib bagi mereka yang pernah menuntut ilmu di UI dan kini merupakan bagian dari warga masyarakat luas dan berpotensi menjadi stigma yang berkelanjutan.
Hal itu juga mengingat kedudukan universitas sebagai suluh yang membimbing perjalanan kehidupan bernegara telah semakin surut dengan regulasi MWA, Statuta dan Peraturan Pemerintah yang menempatkannya sebagai sekrup langsung dibawah kekuasaan.
“ Bahwa institusi Majelis Wali Amanah, pemilihan rektor dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kehidupan universitas semakin menjauhkan dari otonomi kampus, kebebasan akademik dan otoritas ilmiah. Melalui mekanisme penunjukan rektor, fasilitas finansial yang diberikan, menampilkan pimpinan yang tidak bertanggung jawab, jauh dari tuntutan etik yang dipanggulnya,”kata mereka.
Selain menuntut rektor mundur, para alumni UI tersebut juga meminta Majelis Wali Amanah UI dibubarkan. “Kami juga menuntut pertanggugjawaban pihak-pihak yang terlibat. Senat akademik UI, Dewan guru besar, dan meminta maaf kepada masyarakat luas atas aib yang menimpa almamater kami,”pungkas surat pernyataan yang berisi 93 alumni dari lintas fakultas di Universitas Indonesia
Editor: Ariful Hakim