Amnesti Baiq Nuril: Keadilan Bagi Korban Pelecehan Seks | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

Amnesti Baiq Nuril: Keadilan Bagi Korban Pelecehan Seks

Ceknricek.com -- DPR RI menyetujui amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril Maknun. Hal itu disepakati saat Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang V Tahun 2018–2019 yang berlangsung Kamis (25/7).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, menyampaikan laporan hasil rapat pleno terkait sejumlah pertimbangan dalam pemberian amnesti atau pengampunan untuk Baiq Nuril.

Komisi III juga mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas. Menurut dia, Baiq Nuril justru menjadi korban, dan apa dilakukan merupakan bentuk perlindungan diri dari kekerasan psikologis.

Rapat pleno telah menghadirkan Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian pada 24 Juli, Komisi III melakukan raker dengan Menkumham untuk didengar keterangan pemerintah terkait amnesti tersebut.

Sumber: IDN Times

"Kami sampaikan, Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Indonesia agar Saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Bulat 10 fraksi setuju secara aklamasi," tambahnya.

Persetujuan DPR ini disambut tepuk tangan meriah mereka yang hadir. Baiq, ibu dari tiga anak ini pun menangis. Ia menutupi wajahnya dengan tangan, sebelum bersujud syukur.

Sumber: BBC

Awalnya Merekam Telepon

Nuril adalah pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tahun 2012, ia  sering menerima telepon dari Muslim, kepala sekolah tempat ia bekerja. Muslim kerap bercerita soal hubungannya dengan wanita lain yang bukan istrinya. Bukan cuma melalui telefon, Nurul juga sering dipanggil ke ruangan kepala sekolah untuk mendengarkan hal yang sama saat kerja lembur. Hal tersebut membuat perempuan ini tertekan, apalagi Nuril diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya tersebut. Nuril berusaha menampik isu tersebut.

Pada Agustus 2012, secara diam-diam ia merekam pembicaraan atasannya saat bercerita masalah yang mengandung unsur asusila. Hal itu dia lakukan untuk membuktikan jika tidak benar dia memiliki hubungan spesial dengan atasannya itu.

Rekaman tersebut mulanya hanya disimpan di dalam handphone miliknya. Dua tahun kemudian, tepatnya Desember 2014, kawan-kawan Nuril mendesak untuk menyerahkan rekaman tersebut. Awalnya ia menolak, namun karena beberapa kali dibujuk akhirnya ia luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman perbincangannya kepada IM, salah satu rekannya.

IM dan rekan-rekan guru melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan. Rekaman perbincangan itu menyebar. Alhasil, karier Muslim sebagai kepala sekolah tamat. Ia di mutasi.

Muslim marah dan meminta Nuril menghapus rekaman yang ada di ponsel, laptop maupun flashdisk. Selanjutnya, Nuril pun dipecat dari pekerjaannya. Tak berhenti di sini saja. Muslim juga melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril harus menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Sumber: Kompas

Pada 27 Juli 2017, PN Mataram memvonis bebas Nuril. PN menilai Nuril tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Kasus ini menjadi panjang, karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 26 September 2018, MA memutuskan Nuril bersalah. Nuril dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Selanjutnya pada 3 Januari Nuril mengajukan PK. Pada 4 Juli 2019, MA menolak PK tersebut. 

Sebelum ada keputusan DPR, Baiq Nuril mengatakan jika diberi amnesti, ia berencana melakukan umrah dan meluangkan lebih banyak waktu dengan keluarganya, setelah menghabiskan waktu sekian lama untuk memperjuangkan kasus ini. “Jika wanita menderita kekerasan seksual seperti saya, tolong jangan takut untuk berbicara,” ujarnya.

Pilih Amnesti

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering menyebabkan korban dituntut, bukan pelaku. Di bawah UU ITE, tuntutan hanya dapat diajukan terhadap seseorang yang secara sadar dan tanpa otoritas mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen dengan konten yang “bermuatan asusila”, atau mengandung konten yang terkait dengan perjudian, pencemaran nama baik, atau pemerasan.

Hakim Sri Murwahyuni, Ketua Majelis Hakim, mengatakan Baiq Nuril bersalah karena mendistribusikan, mentransmisikan, atau memberikan akses pada informasi elektronik yang “bermuatan asusila”. Para hakim mempertimbangkan rasa malu yang ditimpakan Baiq Nuril kepada Muslim dan keluarganya. Selain itu, insiden tersebut telah mengakhiri karier Muslim sebagai kepala sekolah.

Helen Pausacker, Wakil Direktur Centre for Indonesian Law, Islam and Society dan editor Australian Journal of Asian Law, menilai yang tidak diperhitungkan oleh para hakim adalah bahwa “konten bermuatan asusila” merupakan kata-kata Muslim sendiri, yang hanya direkam oleh Nuril dalam upaya untuk mengakhiri pelecehan seksual yang ia alami.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah berjanji memberi grasi pada Nuril jika ia meminta. Grasi akan diberikan jika Baiq Nuril kehabisan semua opsi banding. Di sisi lain, baiq Nuril tidak akan meminta grasi, karena dia tidak menganggap dirinya bersalah. Dia lebih memilih meminta amnesti.

Pemberian amnesti--biasanya diberikan oleh sekelompok orang, bukan perorangan--menuntut pengakuan bersalah secara implisit. Amnesti mengembalikan orang terpidana “ke posisi seolah-olah mereka tidak bersalah, dengan ‘melupakan’ dan bukan ‘memaafkan'”.

Dalam hal memberi amnesti, Presiden Jokowi mesti meminta persetujuan DPR. Nah, Jokowi telah menyetujui amnesti, selanjutnya ia meminta persetujuan DPR. Pada Kamis kemarin itulah persetujuan itu diperoleh.

Kasus Nuril, menurut Helen, sangat berbeda dari banyak kasus lain di bawah UU ITE. Kategori pertama dari orang-orang yang dituntut oleh UU tersebut adalah mereka yang terlibat dalam “balas dendam pornografi”, yaitu, menyebarkan video-video tidak senonoh--biasanya berisi para wanita--yang telah memutuskan hubungan atau menolak hubungan dengan seseorang. Dalam kasus-kasus itu, gambar-gambar porno biasanya diedarkan oleh kekasih yang sakit hati, untuk secara publik mempermalukan korban.

Sumber: BBC

Undang-undang ini juga telah digunakan terhadap seseorang yang menjalankan bisnis pornografi, mendistribusikan video porno kepada pelanggan. Dalam hal ini, distribusi mungkin dengan seizin orang yang direkam. Kedua jenis kasus ini tidak kontroversial, karena jelas-jelas bertentangan dengan UU tersebut.

Lalu, kasus-kasus baik Nazril Irham (Ariel Peterpan) maupun pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kasus ini berada di wilayah hukum yang jauh lebih abu-abu. Dalam kasus Ariel, video buatan sendiri dari aktivitas seksualnya (yang diproduksi untuk konsumsi pribadinya) menjadi viral di internet. Dalam kasus Rizieq, itu adalah tangkapan layar dari percakapan di WhatsApp yang muncul di internet.

Dalam kedua kasus tersebut, materi elektronik diunggah oleh pihak ketiga yang tidak dikenal. Mereka tidak menerima hukuman. Juga tidak ada penyelidikan serius untuk menemukan pelakunya dalam kedua kasus tersebut. Tak satu pun dari kedua pria itu dituduh menyebarkan materi itu sendiri. Dengan kata lain, dakwaan tersebut tampaknya lebih didasarkan pada “perilaku tidak bermoral” yang dirasakan daripada pelanggaran aktual terhadap hukum. Kasus Ariel menghasilkan hukuman penjara, sedangkan dakwaan terhadap Rizieq Shihab kini telah dibatalkan.

Tuduhan terhadap Nuril tidak didasarkan pada bahwa dia telah mendistribusikan rekaman kata-kata kepala sekolah dengan cara elektronik. Dia bahkan tidak dianggap terlibat dalam “perilaku tidak bermoral”. Dasar dari dakwaan tersebut adalah dia membuat rekaman pelecehan yang dia alami dan bahwa ini didistribusikan oleh pihak ketiga.

Namun, tanpa rekaman, Nuril tidak akan memiliki bukti pelecehan, hanya mengandalkan kata-katanya dalam melawan kepala sekolahnya, yang jelas-jelas berada dalam posisi yang lebih kuat daripada dirinya. Dan bahkan jika tuduhan terhadapnya dibatalkan, Nuril tidak memiliki pekerjaan, sementara Muslim tetap bekerja.

Bukan hanya Nuril yang kalah dari kasus ini. Selain stigma yang sudah dihadapi banyak korban pelecehan seksual di Indonesia, menurut Helen, keputusan MA kemungkinan akan menghalangi wanita lain dalam mencari pertolongan.



Berita Terkait