Ceknricek.com -- Amnesty Internasional Indonesia (AII) menyambangi Bareskrim Polri terkait kerusuhan 21-22 Mei, Senin (8/7). AII datang untuk meminta rincian hasil investigasi kerusuhan tersebut.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, pertemuan tersebut sebenarnya merupakan pertemuan yang ketiga. Sebelumnya mereka telah dua kali melakukan pertemuan tertutup dengan Polri.

Foto : Istimewa
"Hari ini kami ingin bertanya tentang perkembangan hasil penyidikan Polri terkait dugaan kematian yang tidak sah terhadap 10 korban di Jakarta dan Pontianak," kata Usman di Bareskrim Polri.
Selain itu, AII juga ingin menanyakan perihal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri saat kerusuhan terjadi.
Mabes Polri, seperti diketahui, Jumat (5/7), menggelar konferensi pers hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei. Termasuk, hasil penyelidikan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penyiksaan.
Usman menyampaikan pihaknya menginginkan agar Polri bisa memberikan penjelasan secara detail terkait hasil penyelidikan atau investigasi yang telah mereka lakukan. "Menyangkut pelaku dari kerusuhan, baik itu pelaku langsung dan aktor-aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut," tuturnya.

Foto : Ashar/Ceknricek.com
Menurut dia, hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Polri pada pekan lalu itu masih belum meng-cover sejumlah hal. Misalnya, Polri baru mengumumkan penyelidikan terhadap dua orang dari 10 orang korban tewas. Yakni, Harun Al Rasyid yang ditemukan di dekat jembatan layang Kemanggisan dan Abdul Aziz di wilayah Petamburan.
"Nah, kami tentu ingin tahu, apakah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 8 orang yang tewas lainnya," ucapnya.
Menurut Usman, yang belum disampaikan oleh Polri adalah soal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi di lokasi yang lain. Sejauh ini Polri baru mengungkap penganiayaan oleh polisi di Kampung Bali.
"Dalam investigasi kami di Amnesty, ada setidaknya tiga lokasi tempat di mana penyiksaan atau perlakuan buruk yang lainnya itu terjadi terhadap warga sipil, dalam keadaan yang tidak berdaya yang dilakukan oleh anggota Kepolisian," tutur Usman.