Anies Baswedan Keluarkan Pergub Perubahan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Anies Baswedan Keluarkan Pergub Perubahan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, dengan beberapa pasal perubahan. Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, Senin (2/12), Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013.

Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a. Di sana dijelaskan, jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri. 

Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang, termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. 

Dalam tambahan ayat yang baru, ketentuan itu dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub itu telah ditandatangani Anies pada 06 November 2019.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar. "Ada perjalanan dinas untuk kegiatan olahraga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi kepada wartawan, Senin (2/12).

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB 

Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.

"Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja," katanya.

Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.

Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait