Oleh Dr.Tifauzia Tyassuma.M.Sc
10/26/2020, 16:46 WIB
Ceknricek.com -- Selama libur dan cuti bersama akhir pekan ini, semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diimbau tidak ke luar kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para ASN untuk berlibur di rumah saja. Imbauan tersebut tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 Pada Pelaksanaan Cuti Bersama.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Senin, (26/10/20).
“Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing,” begitu isi surat edaran itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jika perjalanan ke luar kota tidak bisa dihindari dengan alasan sangat mendesak, maka diimbau agar melakukan tes PCR sebelum dan sesudah melakukan perjalanan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan COVID,” tulis edaran tersebut.
Klik video untuk tahu lebih banyak - LIBUR AMAN TANPA KERUMUNAN
Surat edaran itu juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif fase kedua, maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI tetap mengacu pada Surat Edaran BKD Nomor 48 Tahun 2020.
Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melakukan aktivitas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkas edaran tersebut.
Baca juga: Long Weekend 28-31 Oktober, Waspada COVID-19 Mengintai
Baca juga: Sambut Liburan Panjang, Kemenhub Segera Panggil Operator Transportasi