Anji Akhirnya Minta Maaf | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Anji Akhirnya Minta Maaf

Ceknricek.com -- Beberapa hari belakangan publik heboh dengan wawancara Anji dan Hadi Pranoto. Banyak kecaman yang datang pada Anji dan Hadi. Anji sendiri, karena sedang kemping, tidak banyak menanggapi. Namun terbaru, penyanyi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini bertemu dengan dokter Tirta. Pertemuan itu diadakan di Gunung Puntang, Banjaran, Bandung, tempat Anji mengadakan kegiatan alam dalam beberapa hari ke depan.

"Saya sedang ada acara Bebersih Puntang bersama komunitas Pecinta Alam. Acaranya sendiri sudah direncanakan sejak jauh hari," tulis Anji dalam keterangan tertulis unggahan Instagram-nya, dikutip pada Rabu (5/8/20). 

Dalam kesempatan itu, Anji meminta maaf, karena wawancaranya dengan Hadi menuai kontroversi.

"Maaf atas kegaduhan yang terjadi. Hasil pertemuan (dengan Dokter Tirta) akan segera saya post," tulis Anji.

Baca juga: Terkait Polemik Hadi Pranoto, Ini Penjelasan Kemenristek

Adapun Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19 yang bisa mencegah dan menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi. Hadi Pranoto juga mengklaim antibodi Covid-19 berbahan herbal itu telah disalurkan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan. 

Dalam wawancara yang berlangsung sekitar 30 menit itu, Hadi juga memperkenalkan dirinya sebagai profesor sekaligus kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19. Sontak namanya kemudian menjadi yang paling dicari di dunia maya saat ini lantaran gelarnya diragukan dan pernyataannya mengenai obat herbal itu dipertanyakan uji klinisnya. 

Merasa resah dengan konten YouTube dunia MANJI, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomorP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020. Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait