Ceknricek.com - Seseorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan memiliki hak untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi). Ia akan mendapatkan remisi
jika telah memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Selain itu, syarat untuk narapidana mendapatkan remisi adalah tidak pernah menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dijelaskan tentang hukuman disiplin. Istilah hukuman disiplin merujuk pada hukuman yang dijatuhkan kepada Narapinada atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
Pasal 8 aturan tersebut menggolongkan hukuman disiplin menjadi tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat.
Berdasarkan pasal 10, pelanggaran yang diberikan hukuman disiplin tingkat ringan antara lain:
a.tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
b.meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok;
c.tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
d.tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
e.mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
f.melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
g.melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.
Pelanggaran yang lebih berat seperti berikut ini akan membuat narapidana mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang:
a.memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
b.membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
c.melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
d.melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan;
e.melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
f.melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
g.melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
Pelanggaran berikut termasuk dalam tingkat paling berat akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat:
a.tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
b.mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas;
c.membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
d.merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
e.mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
f.memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
g.membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
h.membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
i.melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau Tahanan lain untuk melarikan diri;
j.melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas;
k.melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l.melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
m.melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
n.melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
o.menyebarkan ajaran sesat;
p.melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
q.melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.
Bagi narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam pasal 9 diatur sanksi terkait hukuman disiplin. Pada tingkat ringan, narapidana akan mendapat peringatan lisan dan tertulis.
Hukuman disiplin tingkat sedang, narapidana dimasukkan dalam sel pengasingan selama maksimal 6 hari. Selain itu, hak tertentu yang dimiliki narapidana akan ditunda atau ditiadakan dalam kurun waktu tertentu sesuai hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Salah satu hak yang dapat ditunda adalah waktu pelaksanaan kunjungan.
Hukuman disiplin tingkat berat yakni dimasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Narapidana juga tidak mendapatkan hak remisi, cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan.