Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/21/2022, 12:25 WIB
Ceknricek.com -- Penyanyi dan aktor Ardhito Pramono alias AP resmi menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/22).
Ketentuan rehabilitasi sang artis dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Merro Jakarta Barat Kompol Mochamad Taufik Iksan. Dia juga mengatakan tersangka telah menjalani asasmen oleh TAT (Tim Asasmen Terpadu) BNNP DKI pada Rabu, 19 Januari 2022.
"Dapat kami jelaskan sesuai kemarin yang dilakukan disampaikan bahwa AP dua hari lalu menjalani asesmen oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin hari Kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan hari ini pagi ini telah berangkat ke Cibubur," kata Kompol Moch Taufik Iksan di kantornya, Jumat (21/1/22).
Taufik juga menuturkan Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.
"Sesuai hasil dari TAT saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ungkapnya.
Suami Jeanneta Sanfadelia itu mengaku menyesali perbuatannya yang telah melanggar hukum. Selaku publik figur, dia juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga bagi banyak orang.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya, dan menyesal sangat menyesal semoga enggak ada lagi kejadian seperti ini dan anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," tutur Ardhito.
Ardhito juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyentuh narkoba jenis apapun. Dia menyadari perbuatan tersebut bisa berdampak buruk bagi kehidupan dimasa mendatang.
"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," tutupnya.
Seperti diberitakan, Ardhito Pramono alias AP ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/1/22) malam. Dari hasil tes urine yang dilakukan, sang musisi positif mengonsumsi ganja.
Dari penangkapan, polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua paket ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil obat penenang dengan resep dokter, dan satu unit ponsel milik tersangka.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Editor: Ariful Hakim