Menurut Penny, hingga Agustus tahun 2019, nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal mencapai Rp31 miliar. Sementara tahun 2018 lalu, total temuan obat dan makanan ilegal mencapai Rp164 miliar, Rp125 miliar di antaranya adalah temuan kosmetik ilegal. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat.
“Pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus Badan POM. Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat, menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman,” ujar Penny.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Penny mengatakan, kosmetik merupakan komoditi yang digunakan oleh semua kelompok usia mulai dari bayi hingga orang tua, baik pria maupun wanita. Peredaran kosmetik dinamis terhadap perkembangan zaman. Pada era digital ini, perubahan gaya hidup, terutama tingginya penggunaan internet sangat mempengaruhi perubahan pola perdagangan kosmetik. Realita ini ditunjukkan dengan makin gencarnya pelaku usaha dalam melakukan promosi produk terutama di media online, salah satunya dengan melibatkan public figure.
Baca Juga: Marcella Zalianty Nyatakan Perang Lawan Penggunaan Kosmetik Ilegal
“Makin gencarnya promosi produk kosmetik, ditambah dengan makin banyaknya public figure yang turut mempromosikan produk kosmetik, belum diimbangi dengan tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kosmetik yang aman,” kata Penny.
Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa pada dasarnya Badan POM tidak melarang public figure untuk meng-endorse atau mempromosikan produk kosmetik tertentu. “Namun sebelumnya, pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan telah memiliki nomor notifikasi dari Badan POM. Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar Badan POM,” jelas Penny.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Apa yang dipilih dan digunakan public figure seringkali menjadi tren di masyarakat. Karena itu, Penny bersama Badan POM, mengajak masyarakat untuk hanya memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. Lebih teliti dan selektif, terutama saat membeli kosmetik secara online.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia ‘56, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi di bidang kosmetik, pelaku usaha dan sejumlah public figure.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini