Ceknricek.com -- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril sedang dalam proses mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Dari itu, ia minta Kejaksaan menangguhkan penahanannya.
"Kami juga sedang mengajukan penangguhan eksekusi kepada Jaksa Agung sehingga Bu Nuril tidak ditahan. Mohon doanya dan dukungan masyarakat Indonesia," kata politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka selaku pendamping Baiq Nuril di Jakarta, Selasa, (9/7).
Upaya penangguhan penahanan ini sambil menunggu proses pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Rieke yakin Presiden segera mengeluarkan amnesti kepada Nuril.
"Saya beserta kuasa hukum Bu Nuril untuk langkah berikutnya Pak menteri (Menkumham) sedang merumuskan. Kami juga mendukung penuh Pak Presiden memberikan amnesti kepada Bu Nuril," ucapnya.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku tak akan buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus pencemaran nama baik. Kejaksaan memberikan waktu bagi Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Kita lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kita memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan sudah selesai semua," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin,(8/7).
Kejaksaan menghormati jika Baiq Nuril memang ingin mengajukan amnesti ke Presiden. Yang pasti, menurut Prasetyo, sampai saat ini proses hukum Baiq Nuril telah rampung.
"Secara hukum, proses hukumnya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru, tidak serta merta," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman dugaan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7. Ibu tiga anak itu juga divonis 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta.