Ceknricek.com -- Kementerian Kesehatan bersama pimpinan rumah sakit rujukan disarankan segera melakukan terobosan untuk mengantisipasi keterbatasan tempat tidur pasien COVID-19.
Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Selasa, (1/12/20) menanggapi lonjakan pasien COVID-19 yang terjadi sepekan terakhir.
“Selain itu, pemerintah daerah perlu membantu fasilitas penambahan tempat tidur, terutama di daerah dengan tingkat keterisian tinggi namun pemerintah harus memperhitungkan pasien non COVID-19 yang juga memerlukan perawatan di RS,” ujarnya.
Bamsoet melanjutkan, perlu kerja sama dengan rumah sakit rujukan lainnya untuk menampung dan melayani pasien yang membutuhkan agar keterisian tempat tidur bagi pasien COVID-19 dapa teratasi dan tertampung.
Ia memaparkan berdasarkan data daring rumah sakit di Kemenkes per 27 November 2020 yang menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur RS secara nasional mencapai 56,78 persen dari total 58.395 tempat tidur.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO
Politisi Golkar ini menilai perlu komitmen pemerintah memastikan ketersediaan tempat tidur yang memadai untuk perawatan pasien COVID-19 serta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat di setiap rumah sakit rujukan maupun bukan rujukan.
Bamsoet meminta pemerintah khususnya pemerintah daerah yang daerahnya memiliki kasus penularan yang tinggi, perlu kembali memperketat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat.
“Langkah itu untuk menekan lonjakan kasus yang mengakibatkan tingginya keterisian tempat tidur di rumah sakit mengingat pengendalian dan pencegahan penularan perlu kembali diperkuat, terutama di wilayah dengan lonjakan kasus positif COVID-19 yang tinggi,” imbuhnya.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 sebaiknya terus melakukan sosialisasi aturan terkait dengan protokol kesehatan secara masif kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media siar dan media sosial.
Sosialisasi itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan menurut Bambang Soesatyo diperlukan saat kedisiplinan masyarakat mulai kendur akibat lamanya pandemi COVID-19.
Baca juga: Bamsoet Dukung Pelibatan TNI-Polri Dalam Vaksinasi COVID-19
Baca juga: Ketua MPR: Vaksinasi Bukan Jalan Satu-satunya Atasi Dampak COVID-19