Bareskrim Polri Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar Terhadap Majalah Tempo | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Suara.com

Bareskrim Polri Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar Terhadap Majalah Tempo

Ceknricek.com -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan mantan komandan Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan terhadap Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019.

Menurut kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, penolakan tersebut lantaran Bareskrim Polri menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan Alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan pers," ujar Hendriansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/6).

Untuk itu, Hendriansyah akan menunggu proses yang berjalan di Dewan Pers setelah memasukkan aduan, Selasa (11/6). Setelah itu, pihaknya baru menyusun rencana yang akan diambil berikutnya. Sementara Dewan Pers berencana memanggil Chairawan dan pihak Majalah Tempo pada Selasa (18/6), untuk pemeriksaan dan klarifikasi dari dua belah pihak.

Berdasarkan UU Pers, hukuman yang diberikan kepada media apabila produk jurnalistiknya terbukti melanggar kode etik adalah sanksi etis, bukan pidana seperti yang diinginkan pihak Chairawan. Chairawan juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang menuduhnya terlibat dalam kericuhan Aksi 22 Mei. "Itu lagi kami cari bukti-buktinya. Masih dicari," kata dia.

Chairawan menyatakan keberatan dengan penyebutan Tim Mawar oleh Majalah Tempo. Padahal pelaku yang diduga terlibat kericuhan 22 Mei hanya perorangan. Sebagai mantan komandan Tim Mawar, ia merasa sangat dirugikan.



Berita Terkait