Oleh Irjen Pol (Pur) Dr. Burhanuddin Andi, MH
11/14/2022, 14:18 WIB
4. Masa Demokrasi Terpimpin
Dengan diberlakukannya UUDS-1950 yang menganut Sistem Parlementer dengan berbagai kegagalan yang menyimpang dari UUD-1945 , maka melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali kepada UUD-1945 dan jabatan Perdana Menteri ( Alm. Ir. JUANDA) diganti dengan sebutan Menteri Pertama dan POLRI masih tetap dibawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keputusan Presiden ( KEPPRES ) Nomor 153/1959 bertanggal 10 Juli 1959 dimana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex Officio. Dan 3 (tiga) hari kemudian , pada tanggal 13 Juli 1959 dengan KEPPRES Nomor 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama Nomor 1 / MP / RI / 1959 , ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian , oleh Komisaris Jenderal Polisi R.S. SOEKANTO TJOKRODIATMODJO menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga Profesionalisme Kepolisian . Pada tanggal 15 Desember 1959 Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo mengundurkan diri setelah menjabat Menteri Muda Kepolisian , sehingga berakhirlah Karier Bapak Kepolisian RI tersebut yang dimulai sejak tanggal 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dan sesuai Keputusan Presiden Nomor 21 / 1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam Bidang Keamanan Nasional . Tanggal 19 Juni 1961 oleh DPR-GR mengesahkan UU Pokok Kepolisian Nomor 13 / 1961 didalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan POLRI sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI-Angkatan Darat ; Angkatan Laut ( AL ) dan Angkatan Udara ( AU ).
Berdasarkan Keppres Nomor 94/1962 Menteri / KASAK , Menteri/KASAD , Menteri / KASAL , Menteri / KASAU , Menteri / JAKSA AGUNG , Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan Keamanan . Dengan Keppres Nomor 134/1962 Menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian ( Menkasak ).
Selanjutnya sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian ( Menpangak ) dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara . Dengan Keppres Nomor 290/1964 kedudukan , tugas dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut :
- Alat Negara Penegak Hukum
- Koordinator Polsus
- Ikut serta dalam Pertahan
- Kekaryaan
- Sebagai alat Revolusi
Berdasarkan Keppres Nomor 155 / 1965 tanggal 6 Juli 1965 , Pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan POLRI selama satu tahun di Magelang . Sementara pada tahun 1964 dan 1965 , pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno , dan oleh PKI mulai menyusupi , mempengaruhi sebagian Anggota ABRI dan keempat angkatan.
5. MASA ORDE BARU :
Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965 ( G30 S / PKI ) merupakan Pengalaman pahit bagi seluruh Bangsa Indonesia dan dengan perisitwa tersebut mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur unsur ABRI , sehingga untuk meningkatkan Integrasi ABRI maka dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 132 /1967 tanggal 24 Agustus 1967 telah ditetapkan Pokok Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian Organisasi Departemen Hankam meliputi AD – AL – AU dan AK yang masing masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab yang saat itu Jenderal SOEHARTO sebagai Menhankam/Pangab yang pertama .
Setelah SOEHARTO dipilh sebagai Presiden pada tahun 1968 , jabatan Menhankam/Pangab diserahkan kepada Jenderal Maraden Panggabean (M.Panggabean) dan begitu ketatnya Integrasi ini yang berdampak sangat menyulitkan perkembangan POLRI yang secara universal memang bukan sebagai Angkatan Perang. Dan dengan Keputusan Presiden Nomor 52/1969 maka sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU Nomor 13/1961 menjadi Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara RI , namun singkatannya bukan lagi KKN tetapi KAPOLRI dan pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969. Demikian pada hari Ulang Tahun ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD – AL- AU dan AK diganti menjadi Kepala Staf Angkatan .
6.Masa Reformasi :
Sejak bergulirnya Reformasi Pemerintahan 1998 , telah banyak terjadi perubahan yang cukup besar ditandai dengan jauhnya Pemerintahan Orde Baru yang kemudian digantikan oleh Pemerintahan Reformasi dibawah Pimpinan Presiden B.J. HABIBIE ditengah maraknya berbagai tuntutan Masyarakat dalam penuntasan Reformasi , seiring dengan itu muncul pula tuntutan agar POLRI dikeluarkan dari ABRI dengan harapan POLRI menjadi lembaga yang Profesional dan Mandiri , jauh dari Intervensi pihak lain dalam penegakan hukum .
Pada tanggl 5 Oktober 1998 , muncul perdebatan disekitar Presiden yang menginginkan pemisahan POLRI dan ABRI dan didalam tubuh POLRI sendiri sudah benyak bemunculan aspirasi aspirasi yang serupa. Dan isyarat tersebut kemudian direalisasikan oleh Presiden BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE melalui INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa POLRI dipisahkan dari ABRI, Selanjutnya pada tanggal 1 April 1999 dilakukan upacara pemisahan POLRI dari ABRI bertempat di Lapangan Upacara MABES ABRI di Cilangkap Jakarta Timur yang ditandai dengan penyerahan Panji Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letnan Jenderal TNI SUGIONO kepada Sekjend Dephankam Letnan Jenderal TNI FACHRUL RAZI , kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Polisi ROESMANHADI .
Karena itu sejak tanggal 1 April institusi POLRI ditempatkan dibawah DEPHANKAM dan setahun kemudian keluarlah TAP MPR NOMOR VI / 2000 serta Ketetapan MPR Nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran TNI dan Peran POLRI , kemadirian POLRI berada dibawah Presiden secara langsung dan segera melakukan Reformasi Birokrasi menuju POLISI yang mandiri , bermanfaat dan profesional.
Baca juga: Benarkah Pengangkatan Kapolri Merupakan Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia? (bagian pertama)
Editor: Ariful Hakim