Oleh Redaksi Ceknricek.com
08/31/2023, 16:00 WIB
Ceknricek.com--Tersangka kasus penipuan preorder iPhone, si kembar Rihana-Rihani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Rihana-Rihani ditahan di Lapas Tangerang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Kamis (31/8/23). Si kembar Rihana-Rihani diserahkan Polda Metro Jaya (PMJ) ke Kejari Tangsel setelah jaksa peneliti memastikan syarat formil dan materil berkas kasus tersebut lengkap atau P-21.
"Kami menerima penyerahan tahap II dari PMJ dalam penerimaan tersangka dan barang bukti dalam perkara Rihana alias Nana dan Rihani alias Nani," kata Kasie Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejari Tangsel Teuku Syahroni di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (31/8/23).
Dalam pelimpahan tahap II itu, Teuku menuturkan, ada sejumlah barang branded dan palsu alias KW yang disertakan sebagai barang bukti, di antaranya botol parfum, tas Louis Vuitton, dan sepasang sepatu Tory Burch. Namun, Teuku tak menjelaskan terperinci mengenai harga semua barang bukti tersebut.
"(Perkiraan harga barang bukti) nanti bisa dicek sendiri di fakta persidangan untuk harga pastinya," ucap dia.
Dalam kasus ini, si kembar Rihana-Rihani disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. Sejumlah korban melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan. Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Editor: Ariful Hakim