BNN Kembali Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti Narkoba | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Doc. BNN

BNN Kembali Musnahkan Ribuan Gram Barang Bukti Narkoba

Ceknricek.com -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba, Selasa (16/4). Pemusnahan ini untuk ketiga kalinya sepanjang tahun 2019.

Dilansir laman Instagram, @lensa_bnn, Kepala BNN, Komjen. Pol. Heru Winarko menyatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan Wujud Realisasi Amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Foto: Doc. BNN

"Pemusnahan barang bukti adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik yang sesuai dengan amanat pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, dan pasal 92 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2019," ujar Heru Winarko.

Menurut Winarko, barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus, di antaranya penangkapan di pelabuhan pos lintas batas negara, Entikong kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Ini merupakan pemusnahan dari delapan kasus yang diungkap oleh BNN sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 90.046,51 gram sabu, 66.889 butir ekstasi, dan 15.840 gram daun kath," ungkap Winarko. Heru Winarko menjelaskan, para pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan cara-cara yang terus berkembang untuk menghindari penangkapan aparat.

Saat ini petugas terus mempelajari modus-modus baru, terutama bagi para pengedar untuk menghindari jerat hukum.



Berita Terkait