BNNP: Pembuktian Assesment Nunung Berbeda Karena Telah Diproses Hukum | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

BNNP: Pembuktian Assesment Nunung Berbeda Karena Telah Diproses Hukum

Ceknricek.com -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut proses pemeriksaan guna pembuktian (assessment) terhadap komedian Nunung berbeda dengan pecandu yang secara sukarela menyerahkan diri.

Hal ini diungkapkan Kepala Rehabilitasi BNNP DKI Jakarta, dr Wahyu Wulandari, Kamis (25/7). Menurut Wahyu, Nunung tengah menjalani proses hukum sehingga proses pemeriksaannya didampingi tim hukum dari BNNP DKI Jakarta dan penyidik polisi.

"Proses untuk Nunung tidak sama dengan yang datang langsung. Kami menyebutnya sebagai pemeriksaan terpadu," kata Wahyu Wulandari.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terpadu itu harus didahului dengan permintaan dari penyidik, serta ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Dari aspek hukum, misalnya, BNNP DKI Jakarta mendalami kembali informasi mengenai sejarah penggunaan narkoba, catatan rehabilitasi, sampai ke persoalan jaringan distribusi barang terlarang yang melibatkan komedian Srimulat itu.

Wahyu Wulandari menjelaskan proses pemeriksaan untuk pecandu yang sukarela datang berbeda. "Yang belum diciduk penegak hukum berbeda prosesnya, mereka bisa langsung datang ke BNNP, BNN Kota, atau BNN Pusat," kata dia.

Pecandu hanya diwajibkan membawa KTP dan KK. Biaya pemeriksaan dan obat-obatan selama rehabilitasi akan ditanggung pihak BNN.

Komedian Nunung menjalani pemeriksaan terpadu di BNNP DKI Jakarta, Rabu (24/7). Setelah itu ia kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, 19 Juli lalu. Saat itu kepolisian mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 0,36 gram.



Berita Terkait