BPK Temukan Banyak Kejanggalan di Dewas TVRI. Ini Diantaranya | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

BPK Temukan Banyak Kejanggalan di Dewas TVRI. Ini Diantaranya

Ceknricek.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja RRI dan TVRI di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2020). BPK pun menyebut penambahan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat, serta berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan hubungan kerja antara Dewas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Temuan itu cukup signifikan, karena mengarah pada ketaatan terhadap aturan yang dibuat oleh negara, presiden, menteri dan TVRI itu sendiri. Misalnya, ada peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengawas yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) pasal 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Salah satu aturan itu antara lain, Dewan Pengawas telah menetapkan besaran gaji bagi Dewan Direksi. Padahal gaji Dewan Direksi telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 566/MK.02/2017. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara Direksi dan Dewas.

Baca Juga : Ketua Dewas TVRI: Pemilihan Dirut TVRI Dilanjutkan Nanti

Selain itu, ada hak-hak yang dinikmati oleh Dewan Pengawas selama ini yang tidak sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2005 dan Nomor 12 tahun 2005 tentang LPP TVRI. Merujuk dari laporan BPK, Dewas itu jabatannya di dalam Undang-undang adalah non eselon. Namun oleh Dewas non eselon ditafsirkan Pejabat Negara setingkat Menteri, Ketua/Anggota KPK dan BPK, dan DPR. Hal ini yang dikritisi BPK terlalu tinggi.

Selain telah mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 5 juta sebagai haknya, Dewan Pengawas TVRI juga menggunakan fasilitas yang tidak semestinya seperti kendaraan dinas eselon I dan tiket penerbangan kelas bisnis. Fasilitas itu setara dengan pejabat eselon I. Nantinya, hasil dari temuan itu akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Anggota DPR. Hasil audit BPK diserahkan oleh Achsanul kepada Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait